BERITA

KPK Siap Bantu Satgas Pemburu Aset BLBI

""Apapun sepanjang memang kepentingan negara, KPK tentu akan dukung.""

Muthia Kusuma

KPK Siap Bantu Satgas Pemburu Aset BLBI
Ilustrasi. Aksi mahasiswa menuntut perampasan aset korups BLBI. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung program pemerintah termasuk upaya berburu kerugian negara akibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pemerintah baru-baru ini membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk memburu aset yang mencapai Rp110 triliun.

Pada Selasa (13/4/2021), Satgas yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD rencananya datang ke KPK untuk meminta data-data terkait skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, rencana kedatangan Mahfud sudah dikomunikasikan dengan Pimpinan KPK.

Dia menegaskan, KPK terbuka untuk membantu memenuhi kebutuhan Satgas BLBI terkait data-data yang dibutuhkan.

"Dan tentu terkait dokumen, apakah kebutuhannya akan segera diberikan, tentu kita akan melihat apakah besok secara otomatis kebutuhan untuk dokumen itu bisa serta-merta. Pasti akan ada pertemuan lanjutan, mungkin ada PIC atau LO antara KPK dengan bidang Pak Menko tersebut (Satgas BLBI-red). Saya pikir apapun sepanjang memang kepentingan negara, KPK tentu akan dukung," kata Lili saat dihubungi KBR, pada Senin, (12/4/2021).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menambahkan, negara melalui Satgas BLBI dapat menempuh jalur hukum secara perdata untuk uang negara yang hilang akibat skandal BLBI. Termasuk kepada pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Penuntutan itu kata Lili, bisa diwakilkan oleh Jaksa Pengacara Negara.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, meskipun KPK tidak termasuk ke dalam Satgas BLBI tersebut, namun lembaganya mempunyai data-data yang dapat mendukung negara untuk merampas kerugian akibat kasus BLBI.

"(KPK) Memang tugasnya adalah untuk melakukan penegakkan hukum. Apa penegakan hukumnya? Mulai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sementara yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hak tagih perdataan, secara hukum itu memang wilayahnya pemerintah, dalam hal ini Jaksa Pengaca Negara," kata Ghufron secara daring, Jumat, (9/4/2021) lalu.

Sebelumnya, pada 6 April lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam Pasal 3 Keppres itu menyebut pembentukan Satgas BLBI itu bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI.

Editor: Agus Luqman

  • BLBI
  • KPK
  • Mahfud MD
  • Sjamsul Nursalim
  • korupsi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!