NASIONAL

Korban Tragedi Kanjuruhan Seratusan Orang, YLBHI: Aparat Langgar 5 Aturan

"Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian massa yang tidak sesuai prosedur"

AUTHOR / Agus Lukman

Tragedi Kanjuruhan
Warga melintas di samping mobil yang terbakar pascakerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). (Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

KBR, Jakarta- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendapat laporan korban jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan mencapai 153 orang hingga Minggu pukul 7.30 WIB.

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan Liga 1 antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022) malam. Pertandingan berakhir dengan kemenangan Persebaya dengan skor 3-2.

YLBHI mendesak negara baik pemerintah pusat maupun daerah bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

"Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian massa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan," kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam pernyataan tertulis, Minggu (2/10/2022).

Isnur mengatakan penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan yang tidak sesuai prosedur mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan hingga saling bertabrakan.

Isnur menyebut tindakan aparat dalam penggunaan gas air mata juga melanggar aturan federasi sepakbola dunia FIFA, yang melarang penggunaan gas air mata dan senjata api untuk mengamankan massa di dalam stadion.

Baca juga:


YLBHI mengecam tindakan represif aparat terhadap penanganan suporter yang tidak mengindahkan berbagai peraturan. Aturan yang dilanggar antara lain Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa,  Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI. 

Selain itu juga melanggar Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan  Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

"Mendesak negara segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini, yang mengakibatkan jatuhnya 153 korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen," kata Isnur.

YLBHI juga mendesak Propam Polri dan POM TNI memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-Polri yang bertugas pada saat itu.

"Mendesak Kapolri melakukan evaluasi secara tegas atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari masa superter maupun kepolisian," tambah Isnur.

YLBHI juga mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

Baca juga:


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!