NASIONAL

KoPI dan APPI Mendesak Revisi UU Sisdiknas Jangan Dipaksakan

"Tujuannya, supaya pembahasannya bisa lebih komprehensif."

Resky Novianto

Revisi UU Sisdiknas Jangan Dipaksakan
Suasana pembelajaran tatap muka di SMP Negeri 13 di Bagan Besar, Dumai, Riau (16/3/2021). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Konsorsium Pendidikan Indonesia (KoPI) mendesak agar Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak dipaksakan untuk segera disahkan.

Menurut salah satu perwakilan KoPI, Hanif, Konsorsium memohon agar penundaan Revisi UU Sisdiknas bisa dipertimbangkan. Tujuannya, supaya pembahasannya bisa lebih komprehensif.

KoPI menyampaikan hal itu saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi Bidang Pendidikan di DPR, hari ini, Kamis (24/3/2022).

"RUU itu harus disusun dengan cermat, tidak tergesa-gesa, melibatkan semua komponen sehingga ada ruang publik yang semakin lebar dan semakin luas untuk ikut serta. Para penyelenggara pendidikan, para tokoh, dan sebagainya sehingga nanti ketika itu menjadi undang-undang tentunya itu akan bersama-sama dilakukan secara konsisten oleh masyarakat secara luas," ujar Hanif.

Hanif juga mengatakan, saat ini proses pembahasan yang terjadi belum banyak melibatkan masyarakat. Karenanya, Konsorsium khawatir bahwa substansi di dalam draft Revisi UU Sisdiknas itu tidak mengakomodir seluruh kepentingan publik di dalamnya.

Padahal, lanjutnya lagi, implementasi dalam UU Sisdiknas sebelumnya sudah cukup nyata dan aplikatif, serta bisa menjangkau seluruh kepentingan masyarakat.

KoPI atau Konsorsium Pendidikan Indonesia merupakan perkumpulan organisasi profesi, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki perhatian yang seksama terhadap pendidikan di tanah air.

KoPI beranggotakan 12 organisasi pendidikan, yakni Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdatul Ulama (LP Maarif NU), dan Majelis Pendidikan Kristen.

Kemudian, ada Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Perguruan Taman Siswa, Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (FKLKP), dan Perkumpulan Perguruan Tinggi Kependidikan Negeri (PPTKN).

Lalu, ada Forum Penyelenggara Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta Indonesia, Forum Komunikasi Pimpinan FKIP Negeri Se-Indonesia, dan Forum Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Tunda Revisi UU Sisdiknas

Sementara itu, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (24/3/2022) mendesak penundaan revisi UU Sisdiknas. APPI menyarankan pemerintah fokus memulihkan pembelajaran yang sempat terkendala akibat didera pandemi COVID-19.

Baca juga:

- Rapor Merah Nadiem, Revisi UU Sisdiknas Minim Partisipasi Publik

- Nadiem: Kurikulum Darurat Efektif Atasi 'Learning Loss' saat Pandemi

APPI juga meminta dibentuknya Panitia Kerja Nasional revisi UU Sisdiknas. Panja itu akan bertugas merancang peta jalan (road map) pendidikan Indonesia serta naskah akademik dan rancangan UU Sisdiknas.

Aliansi juga menegaskan tidak sepakat jika revisi UU Sisdiknas dibahas dan disahkan tahun ini. Alasannya, perumusan rancangan UU Sisdiknas itu belum melibatkan para pemangku kepentingan pendidikan.

Editor: Fadli Gaper

  • UU Sisdiknas
  • Kemendikbud-Ristek
  • KoPI
  • PGRI
  • APPI

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!