NASIONAL

Kompolnas: Pengunduran Diri Ferdy Sambo Mestinya Tidak Akan Dikabulkan

"Pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo tidak termasuk dalam pengecualian bagi anggota Polri yang terancam diberhentikan tidak dengan hormat, karena menghadapi ancaman hukuman maksimal. "

Astri Yuanasari

Ferdy Sambo
Sejumlah anggota polisi berjaga di luar ruang sidang etik terhadap Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, surat pengunduran diri Ferdy Sambo yang diberikan sebelum pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), tidak akan dikabulkan.

Menurut Poengky, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ferdy sangat berat. Pelanggaran itu tidak termasuk dalam pengecualian yang disebutkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Jadi kalau Pak Sambo, itu kan dia (dikenai pasal) 340, ancaman hukumannya mati, ancaman maksimalnya mati. Itu jelas nggak masuk dengan pasal 111. Jadi kalau saya melihat, ini nggak bisa dikabulkan untuk yang pengunduran dirinya. Pasti diselesaikan melalui sidang kode etik dan nanti akan ada putusan dari sidang kode etik," kata Poengky kepada KBR, Kamis (25/8/2022).

Baca juga:

Poengky merujuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Dalam peraturan itu, pada Pasal 111 disebutkan anggota yang diancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberikan kesempatan mengajukan pengunduran diri dari Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kata Poengky, dalam kasus Sambo, tidak termasuk dalam pertimbangan tertentu yang disebut dalam pasal tersebut.

Pertimbangan tertentu yang dimaksud adalah memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Baca juga:


Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri dari anggota Polri. Hal itu disampaikan Kapolri di Gedung DPR Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Ferdy Sambo saat ini ditahan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Editor: Agus Luqman

  • Ferdy Sambo
  • Brigadir J
  • Kapolri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!