BERITA

Komnas Perempuan Desak DPR Segera Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga

Hingga saat ini PRT masih kerap mengalami kekerasan dan penyiksaan.

AUTHOR / Adonia Bernike

Komnas Perempuan Desak DPR Segera Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga
Aksi menuntut pengesahan RUU PRT. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga kini belum disahkan DPR. Padahal, PRT membutuhkan perlindungan hukum, lantaran posisi mereka rentan mengalami kekerasan, diskriminasi, dan pemiskinan. Hingga saat ini PRT masih kerap mengalami kekerasan dan penyiksaan.

Perwakilan dari Komnas Perempuan Theresia Iswarini menegaskan pentingnya RUU PRT disahkan, demi memberi jaminan perlindungan bagi mereka. Ia juga meminta media terus aktif memberitakan perkembangan pembahasan RUU PRT. 

"Media memiliki akses untuk menyuarakan kepentingan PRT tidak hanya memberitakan kepentingan parlemen atau partai politik tetapi juga kepentingan PRT. Pantauan Komnas Perempuan, menemukan media antusias memberitakan RUU PPRT/PRT pada 2020. Namun, belum sepenuhnya memberikan tempat bagi pekerja rumah tangga secara substansif dalam pemberitaannya," jelas Theresia Iswarini dalam konferensi pers, Senin (24/05/2021).

Ribuan Kasus Kekerasan PRT

Berdasarkan hasil pantauan Intelligent Media Analytics (IMA), tercatat pemberitaan mengenai RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga paling banyak pada 2020, yakni sebanyak 230 berita. Sementara itu pada 2015, tidak ada berita mengenai RUU PRT.

Sebelumnya, berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, sepanjang 2019, ada 17 kasus kekerasan yang diadukan secara langsung.

Sementara itu, catatan dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam kurun waktu 2015 hingga 2019, setidaknya terdapat 2.148 kasus kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga. Bentuknya beragam, antara lain kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi.

Editor: Sindu Dharmawan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!