NASIONAL

Komnas HAM: Ada Pelanggaran di Penjara Narkotika Yogyakarta

""Standar ini banyak sekali dilanggar dalam bentuk kekerasan, perendahan martabat, pelecehan seksual.""

Resky Novianto

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah), dan Komisioner Beka Ulung, dan Choirul Anam konpers
Aksi eks WBP Lapas Narkotika Yogyakarta menuntut kasus kekerasan dituntaskan, Kantor Kanwil Kemenkumham, Rabu (24/11/21).(Antara/Luqman Hakim)

KBR, Jakarta-  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan ada sejumlah pelanggaran standar disiplin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, temuan ini merupakan hasil pemantauan dan penyelidikan dari dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan oleh sejumlah narapidana pada November tahun lalu.

"Standar ini banyak sekali dilanggar dalam bentuk kekerasan, perendahan martabat, pelecehan seksual dan lain-lain. Walau tujuannya untuk mendisiplinkan, tapi mendisiplinkan kan adalah satu hal dan hal-hal lain yang namanya kekerasan atau perendahan martabat itu tidak bisa ditoleransi," ujar Taufan dalam konferensi pers daring, Senin (7/3/2022).

Menurut Taufan, pelbagai temuan menarik didapatkan oleh tim Komnas HAM dalam penyelidikan selama tiga bulan terakhir. Kata dia, terdapat sejumlah pelanggaran yang bertentangan dengan kovenan anti penyiksaan, penghukuman tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hak asasi manusia termasuk juga standar operasional prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Narapidana tidak boleh mengalami rasa dibatasi komunikatif, artinya sesuai dengan prosedur jenis-jenis kejahatan orang berkomunikasi dengan keluarganya tidak sama dengan orang yang bebas merdeka seperti kita," tuturnya.

Baca juga:


Sebelumnya, pada awal November tahun lalu, sejumlah bekas narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta mengadukan dugaan tindak kekerasan di dalam lapas ke Ombudsman Perwakilan DIY. Mereka mengaku mendapatkan kekerasan dan perlakuan tak manusiawi dari para petugas lapas.

Pengakuan itu diutarakan oleh salah seorang eks napi bernama Vincentius Titih Gita (35) warga Yogyakarta yang telah bebas Oktober 2021. Kata dia, banyak pelanggaran HAM dan penyiksaan yang terjadi di lapas.

"Banyak pelanggaran HAM di lapas, berupa penyiksaan. Jadi begitu kita masuk tanpa kesalahan apapun kita langsung dipukuli pakai selang, diinjak, (dihajar pakai) kabel juga, dipukul pakai penis sapi (yang dikeringkan)," ujar Vincentius ditemui di kantor Ombudsman, Depok, Sleman, Senin (1/11/2021).


Editor: Rony Sitanggang

  • Penyelidikan Komnas HAM
  • Lapas Kelas IIA Yogyakarta
  • Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
  • Penjara Narkotika Yogyakarta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!