NUSANTARA

Koalisi Selamatkan Lembah Grimenawa: Cabut Izin Sawit PT PNM

""Tidak ada alasan bagi pemda ataupun pihak pihak lain, khususnya pemda kabupaten maupun pemda provinsi untuk tidak mencabut izin dari PT PNM...""

Arjuna Pademme

Koalisi Selamatkan Lembah Grimenawa: Cabut Izin Sawit PT PNM
Ilustrasi: aksi demo tolak kebun sawit di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, (23/03/18). Foto: KBR/Gilang Ramadhan

KBR, Jayapura- Koalisi Selamatkan Lembah Grimenawa mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua, segera mencabut izin perusahaan sawit PT Permata Nusantara Mandiri (PT PNM).

Koalisi yang terdiri dari masyarakat adat dan pegiat lingkungan ini beralasan, mereka menemukan tujuh dugaan pelanggaran yang dilakukan PT PNM.

Tigor Hutapea, salah satu anggota koalisi dari Yayasan Bentala Rakyat menjelaskan, tujuh dugaan pelanggaran PT PNM di antaranya memperoleh izin tanpa persetujuan pemilik tanah adat yang dialihfungsikan oleh perusahaan, jangka waktu izin telah habis.

Kemudian, penelantaran lahan oleh perusahaan, dan perizinan bertentangan dengan perlindungan kawasan hutan adat. Ia mengaku, temuan dugaan pelanggaran itu telah diserahkan kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Jayapura, pada Rabu, 29 Juni 2022.

Koalisi berharap, Pemkab Jayapura segera menindaklanjuti temuan itu, dan mencabut semua izin PT PNM, baik izin lokasi, izin lingkungan, izin usaha perkebunan, dan Hak Guna Usaha (HGU).

"Pelanggaran yang dilakukan ini. Ini ada kategori pelanggaran berat. Tidak ada alasan bagi pemda ataupun pihak pihak lain, khususnya pemda kabupaten maupun pemda provinsi untuk tidak mencabut izin dari PT PNM. Baik itu izin lokasinya, izin lingkungannya, izin usaha perkebunannya, maupun HGU yang sudah diterbitkan," kata Tigor Hutapea, Senin, (4/7/2022).

Tigor Hutapea mengatakan koalisi meminta lokasi perkebunan perusahaan dikembalikan kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat. Sebab, masyarakat adat tidak pernah melepaskan tanah mereka untuk perkebunan.

"Itu sudah harus dilakukan dan suara masyarakat sudah menyampaikan itu. Sekiranya itu pertimbangan yang bisa digunakan oleh pemda," kata Tigor.

Respons Dinas Perkebunan Kab. Jayapura

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Jayapura, Dodi Sambodo, bakal segera memanggil pihak perusahaan untuk mengkonfirmasi temuan koalisi.

"Kami akan panggil secepatnya karena pak bupati juga sudah minta hasil temuan ini. Kita akan kumpulkan semua masukan masukan dan kita akan panggil pihak perusahaan," kata Dodi Sambodo.

Dinas Perkebunan juga akan meminta informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena sudah ada HGU untuk perusahaan.

Polemik PT PNM

PT PNM merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.

Perusahaan ini mengantongi izin lingkungan, izin usaha perkebunan, pelepasan kawasan hutan dan HGU untuk beberapa bagian konsesi pada 2014. Namun, sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada aktivitas di lokasi perusahaan.

Bupati Jayapura pada 2018, menetapkan Bukit Isyo Rhempang Muaif, sebagai hutan adat masyarakat hukum adat Yawadatum. Lokasi ini mencakup hutan yang masuk dalam konsesi PT PNM.

Pada Januari 2022, Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan sejumlah izin perkebunan sawit, termasuk milik PT PNM.

Berdasarkan analisis citra satelit oleh Greenpeace sejak awal Januari hingga 12 Februari 2022, terpantau 70 hektare hutan sudah gundul di lokasi yang teridentifikasi sebagai konsesi PT PNM.

Aktivitas ini mendapat penolakan dari masyarakat adat. Sebab, hutan tempat perusahaan tersebut beroperasi merupakan hutan tersisa yang menjadi ruang hidup masyarakat adat setempat. Kegiatan penebangan kayu yang dilakukan perusahaan di sana, sejak Januari 2022, diduga ilegal.

KBR berusaha menghubungi salah satu pihak di PT PNM, untuk mengonfirmasi sejumlah temuan tersebut, namun nomor kontak perusahaan tidak aktif. Sampai berita ini dipublikasikan, permintaan konfirmasi ke perusahaan sedang diupayakan.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Izin Sawit
  • PT PNM
  • PT Permata Nusantara Mandiri
  • Koalisi Selamatkan Lembah Grimenawa
  • Yayasan Bentala Rakyat
  • Pencabutan Izin Sawit

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!