Article Image

NASIONAL

Kenal Lebih Dekat dengan P2P Lending

"P2P lending mendapat citra negatif, imbas maraknya kasus pinjol. Padahal, layanan ini bisa jadi alternatif masyarakat yang kesulitan mengakses bank."

KBR, Jakarta – Platform keuangan berbasis teknologi atau fintech makin menjamur di tanah air. Salah satu inovasi sektor keuangan yang mempermudah transaksi masyarakat adalah peer to peer (P2P) lending. 

Wakil Ketua Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tofan Saban menjelaskan, P2P lending merupakan salah satu cabang dari crowdfunding (urun dana) karena punya konsep sama yaitu mengumpulkan dana.

“Di Indonesia crowdfunding ada tiga macam, untuk sosial, security crowd funding untuk saham, dan crowd funding untuk pinjaman. Nah P2P lending masuk yang pinjaman,” jelas Tofan.

Sayangnya P2P lending kecipratan citra negatif karena maraknya kasus pinjaman online (pinjol). Lantas, apakah keduanya adalah hal yang sama?

Hadir sejak 2016, P2P lending berperan memperluas inklusi keuangan bagi masyarakat yang sulit mengakses layanan perbankan. Konsepnya adalah mempertemukan antara orang yang punya dana berlebih dan mau meminjamkannya, dengan orang yang mau meminjam dana. Tofan menyebut secara mekanisme, P2P lending memang pinjaman online.

“Akhirnya yang membedakan adalah kalau pinjol itu ada sesuatu yang bersifat ilegal. Sedangkan P2P lending adalah pinjaman online yang legal,” kata Co-Founder platform P2P lending Aktivaku ini.

Baca juga:

Dilema Pinjaman Online, Dimaki tapi Diminati

Ulas Model Bisnis Multi-Level Marketing

Tofan Saban menyebut P2P lending sama dengan pinjaman online (pinjol), yang membedakan adalah sebutan pinjol hanya untuk platform yang statusnya ilegal. (Dok: Pribadi).

Legal yang dimaksud oleh Tofan adalah platfrom yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga ada aturan jelas, mengikat dan harus dipatuhi para anggotanya. Per Januari 2022 ini ada 103 platfrom P2P lending yang diawasi OJK. Salah satu cara mengenali platform yang legal dan ilegal adalah soal permintaan akses saat instal aplikasi. 

“Kita selalu mengkampanyekan 'camilan', camera, microphone, location. Pada saat kita melakukan instalasi kalau dia minta aksesnya misalnya ke phonebook, itu dipastikan ilegal,” ucap Tofan.

Tofan juga mengingatkan peminjam (borrower) dan pemberi dana (lender) harus memerhatikan bunga platform P2P lending. Jika dijanjikan imbal hasil yang tinggi, perlu diwaspadai itu adalah layanan ilegal. Sementara untuk peminjam, perlu hati-hati soal beban bunga tinggi.

“Pada saat nanti bunganya dibebankan lebih tinggi dari 0,4 (persen) maka itu ilegal. AFPI punya kode etik yang berlaku mulai dari masalah penagihan, bunga, dll. Jika terjadi pelanggaran maka ada sanksi-sanksi yang sudah disiapkan,” ujarnya.

Dengarkan obrolan lebih lanjut soal platfrom peminjaman dana P2P lending di Uang Bicara episode Kenal Lebih Dekat dengan P2P Lending bersama Wakil Ketua bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), di KBR Prime, Spotify, Google Podcast, dan platform mendengarkan podcast lainnya.