NASIONAL

Kemenkeu: Insentif Konversi Motor Listrik untuk UMKM

"Target penerima bantuan pemerintah ini diutamakan adalah pelaku UMKM. Khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat, lalu penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro."

Sadida Hafsyah

motor listrik
Masyarakat mencoba sepeda motor listrik saat pameran otomotif GIIAS 2019 di ICE BSD City, Tangerang, Banten. (Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal)

KBR, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, pemberian insentif motor listrik untuk skema konversi kendaraan, akan ditujukan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pemerintah sendiri berencana menyalurkan insentif penggunaan motor listrik melalui dua skema yakni untuk motor baru dan motor konversi.

"Target penerima bantuan pemerintah ini diutamakan adalah pelaku UMKM. Khususnya penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), lalu juga penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro). Dan juga nanti bisa termasuk pelanggan listrik 450 sampai 900 VA. Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," kata Febrio dalam Konferensi Pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin (6/3/2023).

Febrio juga mengungkapkan besaran insentif yang diberikan adalah Rp7 juta per unit.

"Bantuan pemerintah juga sebesar Rp7 juta per motor, juga diberikan sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi motor listrik. Tadi disebutkan Sekjen ESDM, ini sebanyak sebanyak 50 ribu unit pada 2023," ucapnya.

Katanya lagi, angka ini juga sama besarnya dengan insentif motor listrik untuk pembelian motor baru bagi masyarakat.

"Bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit. Sepeda motor untuk 200 ribu unit di tahun 2023. Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia. Tadi seperti dijelaskan pak Menteri. TKDN sebesar 40 persen atau lebih," tuturnya.

Kebijakan Pro Masyarakat

Sementara itu, kebijakan pemerintah memberi insentif pembelian motor listrik hingga Rp7 juta disambut baik masyarakat. Bantuan untuk membeli motor listrik baru tersebut mulai berlaku 20 Maret 2023 mendatang. Kendati demikian, beberapa dealer motor listrik telah menerima pesanan untuk pembelian dua pekan mendatang.

Selain masyarakat, insentif pembelian motor listrik juga disambut baik Asosiasi Dealer Motor Listrik Indonesia (Ademoli).

Ketua Ademoli, Indra Novint Noviansyah mengatakan, kebijakan ini sangat pro masyarakat kecil yang berkeinginan mengganti kendaraannya yang semula menggunakan berbahan bakar fosil menjadi berbasis baterai.

"Beberapa dealer telah menyiapkan ketersediaan kendaraan listrik pada 20 maret mendatang. Pemerintah menargetkan subsidi untuk 200.000 kendaraan listrik di tahun 2023. Bahkan sudah ada beberapa dealer yang sudah mulai membuka PO untuk pengajuan unit subsidi mengingat animo yang begitu besar," katanya.

Dealer-dealer yang tergabung dalam Ademoli, ujarnya, akan bekerja semaksimal mungkin untuk memenuhi kuota yang ditargetkan.

"Ini juga sebagai wujud kami mendukung kebijakan pemerintah," kata pemilik dealer Smart By yang berlokasi di Tebet Jakarta Selatan itu.

Baca juga:

- Cegah Kecurangan Insentif Kendaraan Listrik, Menperin: Ada Verifikator

- Insentif Motor Listrik Rp7 juta per Unit

Selain menyiapkan stok, Novint juga telah menyiapkan skema harga saat mulai jual di 20 Maret mendatang.

"Harga akan kita sesuaikan, jika subsidi sebesar tujuh juta, makan kami akan mengurangi harganya hingga Rp7 juta. Contoh saat ini, kami menjual Motor Listrik Goda seharga Rp7,9 juta. Maka setelah dikurangi subsidi, harga jualnya menjadi hanya Rp900 ribu saja," lanjut Novint.

Sebagai Ketua Ademoli, Novint juga mengimbau kepada anggota asosiasi di seluruh indonesia untuk bersiap memenuhi kuota yang ditargetkan pemerintah.

"Semoga bisa kita penuhi pada tahap pertama di tahun ini," tutup Novint optimistis.

Editor: Fadli

  • kendaraan listrik
  • Badan Kebijakan Fiskal
  • motor listrik
  • UMKM

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!