NASIONAL

Keluarga Brigadir Yosua Berharap Keadilan Muncul di Gedung Pengadilan

" Keluarga dan orang-orang terdekat Yosua mendoakan kelancaran sidang perkara pembunuhan berencana ini. Kekasih Yosua, Vera Simanjuntak berharap proses hukum ini mampu memberikan keadilan bagi korban."

Muthia Kusuma

Brigadir Yosua
Pemuka agama menyalakan lilin di acara 100 hari kematian Brigadir J di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Sabtu (15/10/2022). (Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan)

KBR, Jakarta - Beberapa hari lalu keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat menggelar peringatan 100 hari meninggalnya anak kedua dari empat bersaudara itu di Jambi. 

Keluarga dan orang-orang terdekat Yosua mendoakan kelancaran sidang perkara pembunuhan berencana ini. Kekasih Yosua, Vera Simanjuntak berharap proses hukum ini mampu memberikan keadilan bagi korban.

"Saya memang hanya kekasih, tetapi dia menganggap saya sebagai kekasih, sebagai adik, sebagai keluarga. Jadi saya paham dan tahu bagaimana sifat aslinya, bagaimana keseharian dia. Dan dia tidak mungkin melakukan yang dituduhkan kepada dia," ucap Vera dalam peringatan 100 hari kematian Yosua di Jambi, Selasa, (18/10/2022).

Vera meyakini bahwa tuduhan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terhadap Yosua tidak terbukti. Para terdakwa itu menuding Yosua telah melakukan dugaan pelecahan di Magelang, Jawa Tengah.

Keluarga Yosua juga mendesak Polri memulihkan nama baik korban. Kuasa hukum Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan tuduhan pelecehan seksual tidak diperkuat dengan saksi maupun alat bukti. Terlebih banyak kejanggalan terkait peristiwa tersebut.

"Kan dia bilang pelecehan seksual di Duren Tiga, ah tidak jadi deh di Duren tiga tanggal 8. Pindah saja deh ke Magelang tanggal 4, yakin tanggal 4? Yakin katanya. Saya buka percakapan tanggal 4, dia puji-puji almarhum. Luwes banget, hebat banget, multitalenta. Ada tidak wanita yang habis diperkosa puji-puji prianya? Kan aneh. Do mana-mana wanita yang diperkosa itu trauma dan benci," ucap dia, Senin, (17/10/2022).

Baca juga:

Selain itu, Kuasa hukum Yosua juga menyoroti rentang waktu peristiwa pelecehan hingga eksekusi penembakan. Dalam waktu dua hari itu, Putri tidak menunjukan traumanya karena masih bersama-sama Yosua. Putri juga tidak melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian.

Dalam sidang dakwaan terhadap Putri Candrawathi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap tidak ada peristiwa pelecehan seksual.

"Ditelepon oleh saksi Hendra Kurniawan dan meminta saksi Arif Rahmad Arifin untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Ibu Putri Candrawathi di mana hal tersebut merupakan hal mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," ungkap Jaksa saat membacakan dakwaan Sambo, Senin, (18/10/2022).

Jaksa juga membeberkan Sambo melakukan cara-cara licik dengan meminta Putri Candrawathi membuat laporan polisi dengan terlapor ajudannya, Yosua Hutabarat.

Menurut tim jaksa penuntut, Putri memberikan keterangan sebagai pelapor atau korban pelecehan seksual. Padahal, menurut Jaksa, laporan itu merupakan keterangan tidak benar.

Di sisi lain, Putri Sambo menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa. Mereka mengklaim kasus pelecehan benar terjadi.

Editor: Agus Luqman

  • Ferdy Sambo
  • Sidang Ferdy Sambo
  • keluarga Yosua Hutabarat
  • hukuman ferdy sambo
  • Brigadir J

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!