RAGAM

Kebijakan Anak Sekolah Masuk Pukul Lima Harus Dikaji Ulang

YCG berharap kebijakan pendidikan di NTT berlandaskan pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.

AUTHOR / Maria Katarina

Kebijakan Anak Sekolah Masuk Pukul Lima Harus Dikaji Ulang.
Sejumlah pelajar SMA mengikuti apel pagi penerapan aktivitas sekolah mulai pukul 05.00 WITA di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT.

KBR, Jakarta – Muhammad Mukhlisin, Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru menyatakan bahwa kebijakan gubernur NTT yang mewajibkan anak masuk sekolah pukul 5 pagi harus dikaji ulang. Mukhlisin menyatakan bahwa kebijakan tersebut diskriminatif.

“Kami minta Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat mencabut kebijakan diskriminatif tersebut karena faktanya banyak murid dan guru yang tidak siap, transportasi sulit, orang tua tidak setuju, dan mengancam keselamatan,” ujar Mukhlisin.

Mukhlisin mengakui bahwa Gubernur NTT memiliki kepedulian tinggi pada pendidikan. Terbukti dengan besarnya alokasi anggaran APBD untuk pendidikan yang mencapai 50%. Jika alokasi ini benar, maka ini alokasi APBD terbesar di Indonesia untuk pendidikan. Namun, kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi harus dibatalkan karena dianggap diskriminatif.

“Kebijakan tersebut hanya mempersiapkan siswa-siswi dari sekolah unggulan tertentu di Kupang, NTT, untuk masuk perguruan tinggi ternama atau sekolah kedinasan di Indonesia. Bagaimana dengan siswa-siswi di luar sekolah tersebut? Padahal, prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU Sisdiknas harus berlandaskan pada prinsip demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif,” lanjut Mukhlisin.

Mukhlisin menegaskan bahwa kebijakan-kebijakan pendidikan harus memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan. Keberagaman peserta didik dan keluarganya juga harus diperhatikan. Tidak semua peserta didik dan orang tua siap untuk menjalankan kebijakan masuk pukul 5 pagi tersebut.

“Kondisi guru dan anak-anak di NTT beragam. Sebagian tidak memiliki kendaraan pribadi, sementara infrastruktur seperti kondisi jalan dan kendaraan umum belum sepenuhnya mendukung. Dengan Alokasi APBD yang besar, pemda bisa fokus pada infrastruktur dan dukungan sosial-emosional pelajar. Pengembangan karakter dengan pendekatan disiplin positif sangat luas bentuknya dan terbukti lebih efektif. Tidak dengan masuk sekolah pagi buta,” katanya.

Oleh karena itu, Yayasan Cahaya Guru menyerukan kepada pemerintah NTT untuk melakukan kajian ulang terhadap kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi. Semua pihak harus terlibat dalam kajian tersebut, termasuk masyarakat, guru, tenaga pendidik, dan ahli pendidikan.

Yayasan Cahaya Guru berharap agar kebijakan pendidikan di NTT dapat berlandaskan pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Kita harus memperhatikan keragaman peserta didik dan keluarganya dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di NTT.

Baca juga: Siswa Wajib Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, P2G Kritik Kebijakan Pemprov NTT - kbr.id

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!