NASIONAL

Jokowi Banggakan Penanganan Korupsi, ICW: RKUHP Malah Perlemah

Cukup diatur saja normanya hukumannya dikembalikan ke UU Tipikor dan pemerintah mengajukan UU Tipikor untuk segera direvisi.

AUTHOR / Resky Novianto

Jokowi Banggakan Penanganan Korupsi, ICW: RKUHP Malah Perlemah
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat pembukaan Rakornas Pengendalian Inflasi tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA-Hafidz

KBR, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pidato Presiden Joko Widodo terkait isu pemberantasan korupsi dalam Sidang Tahunan MPR RI 2022, 16 Agustus lalu. Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pidato Jokowi justru kontradiksi dengan kenyataan yang ada.

Kata dia, saat ini masyarakat menginginkan produk legislasi tambahan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun menurutnya, pemerintah justru memperlemah pemberantasan korupsi dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Perampasan aset, pembatasan transaksi uang tunai, dan itu selalu didengungkan oleh masyarakat. Jadi tidak butuh sebenarnya naskah antikorupsi itu masuk di dalam RKUHP, cukup diatur saja normanya hukumannya dikembalikan ke UU Tipikor dan pemerintah mengajukan UU Tipikor untuk segera direvisi," ujar Kurnia dalam diskusi daring Pemberantasan Korupsi, Kamis (18/8/2022).

"Itu baru empat jempol kita berikan kepada Pak Jokowi," sambungnya.

Baca juga:

Kurnia menambahkan, pasal-pasal pemberantasan tindak pidana korupsi dalam draf RKUHP akan makin mempertegas penggembosan hukum.

"Pak Jokowi membanggakan komitmen antikorupsinya, maka itu dapat membuat masyarakat tertawa membaca dan mendengar karena RKUHP ternyata masih mengandung permasalahan yang cukup serius soal pemberantasan korupsi," tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama pemerintah. Hasilnya, beberapa kasus korupsi besar telah berhasil diungkap.

"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI, dan Garuda berhasil dibongkar, dan pembenahan total telah dimulai," kata Jokowi di Sidang Tahunan MPR, Selasa (16/8/2022).

Jokowi menyampaikan, lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja mengungkap kasus korupsi besar di Indonesia.

Baca juga: Di Sidang Tahunan MPR-DPR, Jokowi Beberkan Keberhasilan Pemberantasan Korupsi

"Skor Indeks Persepsi Korupsi dari Transparansi Internasional, naik dari 37 menjadi 38 di tahun 2021. Indeks Perilaku Anti Korupsi dari BPS juga meningkat, dari 3,88 ke 3,93 di tahun 2022," tambahnya.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!