NASIONAL

Ini Alasan Pemerintah Bersikeras Terapkan PTM di Tengah Tren Kenaikan Kasus Covid-19

Pemerintah menetapkan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM ini sebagai prioritas utama

AUTHOR / Yudha Satriawan

PTM 100 persen
Muhadjir Effendy tegaskan penerapan PTM sudah sesuai keputusan 4 menteri , Solo, Selasa (25/1/2022) (FOTO: Yudha Satriawan)

KBR, Solo - Pemerintah bersikeras menjalankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah tren kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy beralasan, pelaksanaan PTM di sekolah sudah menjadi prioritas. Menurut Muhadjir, keputusan 4 Menteri terkait Pembelajaran Tatap Muka kapasitas 100 persen sudah termaktub dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB.

"Itu kan sudah ada dasar SKB 4 menteri. Mendagri, Menkes, Menristek dikti, dan Menag. Sudah tandatangan semua. Intinya, pemerintah menetapkan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM ini sebagai prioritas utama," ucap Muhadjir, di Solo, Selasa, (25/1/2022).

Lebih lanjut Muhadjir mengungkapkan, pemerintah terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di tanah air dan mengantisipasi penularan berbagai varian Covid-19, termasuk Omicron.

Pembelajaran Tatap Muka 100 persen atau penuh sudah diterapkan di berbagai sekolah di sejumlah daerah sejak awal tahun ini.

Baca juga:

Pemerintah memperketat persyaratan pembukaan PTM di sekolah yang meliputi fasilitas kesehatan di sekolah, pembentukan satgas protokol kesehatan, hingga capaian vaksinasi dosis kedua bagi guru dan tenaga pendidikan minimal 80 persen pada wilayah berstatus PPKM level 1 dan 2.

Dalam SKB empat Menteri tentang PTM, satuan pendidikan yang memenuhi syarat tersebut dapat menyelenggarakan PTM kapasitas 100 persen setiap hari dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

SKB itu juga menginstruksikan seluruh sekolah mulai dari jenjang anak usia dini hingga pendidikan tinggi untuk melaksanakan PTM terbatas, mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 atau Januari 2022.

Pada SKB 4 Menteri 2022 itu juga mengatur penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam atau dua pekan apabila terjadi kondisi tertentu. Diantaranya terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut, angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen, serta warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas lima persen.

Sementara itu, kantin sekolah belum diperbolehkan beroperasi selama PTM. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan juga harus dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

Prioritas Kesehatan Anak

Deputi II bidang Pendidikan di Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI, Abetnego Tarigan memastikan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen tetap dilanjutkan. Namun, kebijakan itu diberlakukan dengan pengawasan ketat dan memprioritaskan kesehatan anak.

“Tentu kesehatan peserta didik menjadi prioritas, dan KSP akan mendorong satuan unit pendidikan melalui kementerian/lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan surveilans terhadap warga sekolah secara acak dan rutin," ujar Abednego dalam keterangan pers pada Selasa (25/1/2022).

Baca juga:

Abetnego menambahkan, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang PTM , Pembelajaran Tatap Muka kapasitas 100 persen harus sesuai syarat yang sudah ditentukan. Artinya, semakin tinggi risiko Covid-19 maka semakin tinggi level PPKM, dan kebijakan PTM pun semakin mengarah ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Dalam SKB empat menteri itu, jika suatu daerah dinyatakan level 3 maka satuan pendidikan boleh melaksanakan PTM terbatas atau online. Nah selama belum ada level 3, PTM 100 persen tetap jalan tentunya dengan prokes ketat ya,” kata dia.

Abetnego juga minta kepada orangtua atau wali murid untuk tidak panik secara berlebihan, terutama saat kasus Covid-19 varian Omicron tinggi seperti saat ini.

"Bagaimanapun juga kualitas belajar secara tatap muka jauh lebih baik ketimbang online,” imbuhnya.

Sudah Antisipasi Omicron 

Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, memastikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri soal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah terukur sesuai kondisi pandemi Covid-19. Kebijakan itu juga sudah mengantisipasi ancaman varian Omicron terhadap guru, tenaga pendidikan hingga siswa.

Nadiem mengklaim, SKB empat menteri telah mengakomodasi seluruh skenario aktivitas pendidikan saat pandemi. Mulai dari skenario terburuk, hingga skenario ketika pandemi sudah melandai.

"Orang banyak mengira SKB empat menteri itu timing-nya tidak pas dengan adanya Omicron, padahal ini sudah mengakomodasi situasi covid-19 dengan penularan tertinggi maupun rendah," kata Nadiem dalam keterangan pers Kemendikbud RI, pada Rabu (19/1/2022).

Baca juga:

Ia menegaskan PTM dapat diberhentikan tatkala penyebaran Covid-19 kembali mengkhawatirkan di suatu daerah.

"Karena kalau kemarin sudah nol kasusnya, masak anak-anak nggak boleh 100 persen offline, itu tidak masuk akal, makanya kita revisi SKB empat menteri untuk menormalisasi,” ungkapnya.

Nadiem menekankan, berbagai poin antisipasi dalam skenario SKB 4 Menteri tersebut, merupakan aturan permanen yang harus diterapkan oleh sektor pendidikan pada masa pandemi.

"Itu sudah mengatur semua skenario, dari yang terburuk sampai skenario paling baik, jadi ini SKB permanen," pungkasnya.

Editor: Muthia Kusuma

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!