BERITA

Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan, Koalisi Desak RUU TPKS Segera Disahkan

""Kita tetap akan terus mengupayakan ini sampai disahkan. Pokoknya sampai benar-benar korban terlindungi," "

Heru Haetami, Astri Yuanasari

Pembangunan Ekonomi Tanpa Perhatikan Gender
Aksi stop kekerasan terhadap perempuan dan Anak di Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (25/11/21). (Antara/Olha Mulalinda)

KBR, Jakarta-  Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Kepala Support Group and Resource Center on Sexuality Studies Universitas Indonesia (SGRC-UI), Riska Carolina kecewa karena RUU TPKS belum juga bisa masuk ke tahap pembahasan di DPR RI. 

Riska yang juga perwakilan dari Kompaks menyebut, wakil rakyat di DPR masih menggunakan ego partai dalam memaknai draf RUU ini.

"Kalau yang sekarang ini masih dorongan untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual bukan tindakan asusila. Jadi kalau misalnya yang diinginkan partai-partai tersebut adalah menindak asusila, ya buat saja RUU baru yang lain, tapi tidak dicantumkan dalam RUU kekerasan seksual, itu beda hal," kata Riska saat dihubungi KBR, Rabu (24/11/2021).

Riska mengatakan, koalisi akan terus berjuang sampai RUU ini disahkan. Kata dia, salah satu yang akan dilakukan adalah Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang akan mengusung tema 'Gerak Bersama Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak pada Korban'. Fokus utama dari kampanye tersebut ialah mendorong pengesahan  RUU TPKS.

"Akan ada gerakan lagi. Kita kan juga besok untuk 16 HAKTP akan aksi, jadi kita tetap akan terus mengupayakan ini sampai disahkan. Kalau memang tidak bisa di tahun ini kita coba di tahun depan. Pokoknya sampai benar-benar korban terlindungi," kata dia.

Baca juga:

- Hari Anti- Kekerasan Perempuan, Menteri PPPA: Selama Pandemi Kasus Meningkat

- Menteri Nadiem: Tidak Hanya COVID-19, Kita Juga Menghadapi Pandemi Kekerasan Seksual


Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

Data dari Komnas Perempuan, dalam lima tahun terakhir terdapat 24.786 laporan kasus kekerasan seksual yang masuk. Dari sejumlah kasus tersebut, 7.344 kasus dicatat sebagai kasus perkosaan. Namun, kurang dari 30 persen yang diproses hukum.

RUU  TPKS

Badan Legislasi DPR menunda rapat pleno untuk menetapkan draf Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang rencananya digelar pada Kamis (25/11/2021). Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, penundaan karena permintaan sejumlah fraksi.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, banyak mispersepsi terkait aturan yang bertujuan memberikan perlindungan korban kekerasan seksual ini.

"Ini sudah cukup intensif dan dalam ya karena sudah berkali-kali melakukan RDPU dan melibatkan audiensi 100 stakeholder yang datang ke Baleg untuk memberikan masukan, pandangan, penolakan juga termasuk ya. Jadi kalau materi muatan sejauh ini apa yang disusun oleh RUU TPKS  ini sudah mengakomodir semua pihak lah yah. Bahkan yang kontra pun, yang menolak pun sejauh ini kita terima masukannya," ujar Willy saat diwawancarai KBR, Kamis (25/11).

Willy menegaskan  RUU TPKS tak melegalkan seks bebas sebagaimana dikuatirkan sejumlah penolak. 

"Tidak ada ruang yang kemudian ada adikasi-adikasi politik yang mengatakan ini ruang untuk kebenasan seksual dan penyimpangan seksual, gak ada. Coba buktikan saja mana? Materi muatan sejauh ini saya buka secara luas dan langsung. Jadi ga perlu khawatir ini UU hanya mengurus tentang kekerasan yang kebetulan objeknya skesualitas. Seksualitas itu sendiri tidak diatur. Kekerasannya yang diatur," tegas politikus Fraksi Nasdem itu.

Willy mengatakan, aturan ini dibuat untuk memastikan korban bisa mendapat keadilan.

"Mereka meminta perubahan judul, judul kalau diubah pasti logika hukumnya juga berubah ada yang mengusulkan tindak pidana kesusilaan ada yang mengusulkan tindak pidana seksual. Itu luas banget. Jadi proses seperti itu. Dan ada juga fraksi-fraksi yang terjebak dengan insinuasi dengan emosi publik. Padahal hukum itu sendiri disusun untuk menyelesaikan problem-problem publik. Sejauh ini kan korban tidak bisa mengakses keadilan, tidak mendapatkan perlindungan, ini lah Undang-Undang satu-satunya yang lex specialist mendekatkan   kepada korban dan memiliki hukum acara sendiri yang khusus. Ini yang kemudian harus kita kedepankan bagaimana perlindungan si korban, keluarga korban, saksi. Harusnya kita sama-sama sadar ini bukan domain untuk mengatur kebebasan seksual, perilaku seksual menyimpang. Ini semata-mata hanya mengatur kekerasan seksual." Pungkas dia.


Editor: Rony Sitanggang

  • 16HAKTP
  • KPI
  • Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan
  • RUU TPKS

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!