NASIONAL

Faisal Basri: Pakai Dana PEN untuk IKN, Kejahatan Luar Biasa

"Pengalihan dana itu patut diduga merupakan bentuk penyalahgunaan yang termasuk kategori kejahatan luar biasa."

Resky Novianto

Dana PEN untuk IKN, Kejahatan Luar Biasa
Ekonom Senior UI Faisal Basri. (Foto: antaranews)

KBR, Jakarta - Rencana pemerintah menambal biaya pembangunan Ibu Kota Negara baru dengan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) menuai kritik tajam.

Menurut Ekonom Senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, pengalihan dana itu patut diduga merupakan bentuk penyalahgunaan yang termasuk kategori kejahatan luar biasa.

"Sekarang sudah demi Covid-19, mau disisihkan untuk Ibu Kota baru. Waduh ini kejahatan luar biasa, sudah dikasih keleluasaan tapi disalahgunakan. Oleh karena itu tidak ada alasan sama sekali untuk mengalihkan anggaran dari Covid-19 ke Ibu Kota baru. Justru yang harusnya ada, anggaran yang sudah dialokasikan untuk Ibu Kota baru nanti dulu, semua kita konsentrasi untuk Covid-19," ujar Faisal dalam webinar diskusi publik "IKN: Mengapa Dipaksakan?" di YouTube Sahabat ICW, Jumat (21/1/2022).

Faisal juga mengatakan, dana Pemulihan Ekonomi Nasional ditujukan untuk penanganan kondisi darurat pandemi virus korona. Sehingga pemanfaatannya pun harus sesuai dengan titah dari undang-undang, dan tidak boleh menyalahi aturan.

Faisal mengingatkan, saat ini kasus harian COVID-19 sudah menyentuh angka dua ribuan kasus per hari. Artinya, pemerintah juga harus bersiap menghadapi kemungkinan terjadinya gelombang ketiga pandemi.

Karena itu, seharusnya dana PEN bukan dialokasikan untuk membiayai Ibu Kota Negara baru, tapi seharusnya ditabung sebagai antisipasi menyelamatkan nasib rakyat.

Baca juga:

- Anggaran PEN Untuk IKN Tuai Kritik, Banggar DPR: Tidak Berdampak, Cuma Bangun Kebun Saja

- Sri Mulyani: Ongkos Pembangunan IKN Tahap I Masuk Dalam Program PEN

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan menggunakan sebagian dana dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun ini, untuk tahap awal pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Dana PEN yang akan digunakan Rp 178 triliun, dan diambil dari peruntukan klaster Penguatan Pemulihan Ekonomi.

Editor: Fadli Gaper

  • RUU IKN
  • IKN
  • Ibu Kota Negara
  • Dana PEN

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!