NASIONAL

Ekonom: Pandemi Belum Usai, Banyak Pekerja yang Butuh Dana JHT

""Ya memang dalam kondisi seperti sekarang mereka butuhnya kan dana cepat yang entah mereka gunakan untuk usaha produktif atau konsumsi""

Ranu Arasyki

Ilustrasi: pekerja pembuatan kulit sepatu di Bandung, Jawa Barat. Rabu (31/3/21). (Foto: Antara/Novr
Ilustrasi: pekerja pembuatan kulit sepatu di Bandung, Jawa Barat. Rabu (31/3/21). (Foto: Antara/Novrian Arbi)

KBR, Jakarta— Lembaga kajian Center of Reform on Economics (Core) Indonesia mengusulkan agar pemerintah membuka opsi pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja di masa pandemi.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menyebut, dalam situasi pandemi saat ini, banyak para pekerja yang berharap dan membutuhkan uang tunai. Dia meminta pemerintah dan BP Jamsostek  menunda aturan mengenai batasan usia 56 tahun pencairan dana JHT.

"Misalkan diberikan sekian persen ketika dia di PHK, kemudian sekian persen beberapa tahun kemudian. Dan terakhir di usia 56 tahun. Kalau saya mengusulkan jalan keluarnya seperti itu untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama pekerja. Memang dalam kondisi seperti sekarang mereka butuhnya kan dana cepat yang entah mereka gunakan untuk usaha produktif atau konsumsi," ujarnya kepada KBR, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Disebut Tak Sanggup Bayar Klaim, BP Jamsostek Tegaskan Dana JHT Tidak Terganggu
BPJS Ketenagakerjaan: Masih Banyak Pekerja Informal Anggap Jaminan Hari Tua Sebagai Beban

Belum usainya tekanan ekonomi para pekerja di masa pandemi ini menurut dia menjadi alasan yang tepat bagi pemerintah untuk menggulirkan dana JHT. Terlebih, banyak dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membutuhkan dana yang cepat untuk menjaga keuangan rumah tangganya.

Namun Faisal tidak memungkiri bahwa dana JHT seharusnya diberikan pada rentang usia tua atau masa pensiun. Dengan catatan, aturan itu berlaku pada saat situasi normal atau ketika persoalan pandemi ini sudah tuntas.

Kata dia, batasan usia pencairan ini juga berlaku di beberapa negara lain untuk menjamin kelangsungan hari tua warganya, meski ada perbedaan aturan batas usia.

"Berdasarkan life expectancy atau harapan hidup, usia pensiun pada umumnya 56 tahun. Walau pun ada yang lebih tinggi dan lebih cepat. Dan skema-skema jaminan hari tua di negara lain juga ada batas usianya walau pun ada angka usia yang berbeda-beda," sambungnya.

Selain itu, Faisal mengingatkan dana JHT yang ditempatkan di sejumlah instrumen investasi harus diukur dan diperhitungkan dengan bijak. Kendati hal itu diperbolehkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi jangan sampai nantinya mengganggu klaim dari peserta dan cashflow dari BP Jamsostek seperti yang pernah terjadi pada kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Editor: Rony Sitanggang

  • BPJS Ketenagakerjaan
  • JHT
  • Inflasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!