NASIONAL

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, Hanya PKS yang Menolak

"Delapan fraksi lain sepakat untuk dibawa ke rapat paripurna."

Hoirunnisa

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, Hanya PKS yang Menolak
Ketua DPR RI Puan Maharani.

KBR, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Pimpinan sidang, Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir, apakah RUU DKJ bisa disahkan menjadi produk undang-undang?

"Seluruhnya kami tanyakan sekali lagi pada sidang dewan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju!" tanya Puan kepada peserta sidang.

PKS Menolak

Sebelumnya, Badan Legislatif DPR dan pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ pada 18 Maret 2024.

Dari sembilan fraksi di parlemen, hanya PKS yang menolak RUU DKJ, sedangkan delapan fraksi lain sepakat untuk dibawa ke rapat paripurna.

"Bahwa dalam laporan laporan ketua Badan Legislasi pun sudah disampaikan bahwa delapan fraksi yaitu fraksi PDIP,fraksi Golkar, Gerindra,Nasdem, PKB, Demokrat dan PPP menerima dan menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta untuk diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna, untuk ditetapkan sebagai undang-undang. Sedangkan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menyatakan menolak," jelas Puan.

RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 73 pasal yang secara umum berisi soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. Salah satu poin yakni gubernur dan wakilnya, tetap dipilih langsung oleh rakyat lewat Pilkada.

Dalam draf terakhir yang sudah disepakati, DKJ akan tetap dipimpin pejabat setingkat gubernur. DPR dan pemerintah sepakat gubernur akan dipilih melalui pilkada dan dapat menjabat selama dua periode. Lalu, pimpinan wilayah aglomerasi diberikan mandat oleh presiden bukan langsung dipimpin wapres.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • RUU DKJ
  • DPR
  • PKS
  • Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!