NASIONAL

Bos OJK: Akses Pinjaman Mudah, Pinjol Ilegal Masih Digemari Masyarakat

"ernyata banyak masyarakat yang lebih senang [memilih pinjol] tidak mendaftarkan di OJK, di antaranya kita sebut ilegal. Karena ini sangat mudah. Platform itu bisa di-copy software-nya"dan langsung bis"

Ranu Arasyki

Ilustrasi: Dir.Tipideksus Polri Helmy Santika menunjukkan barang bukti kasus pinjol ilegal di Baresk
Ilustrasi: Dir.Tipideksus Polri Helmy Santika menunjukkan barang bukti kasus pinjol ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Senin (25/10/21). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta— Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan hingga kini masih banyak masyarakat yang menyukai pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Menurut Wimboh, aksi yang dilakukan para debitur itu membuat rentetan kasus kecurangan yang dilakukan pinjol ilegal makin tak terbendung.

"Ternyata banyak masyarakat yang lebih senang (memilih pinjol) tidak mendaftarkan di OJK, di antaranya kita sebut ilegal. Karena ini sangat mudah. Platform itu bisa di-copy software-nya dan langsung bisa menawarkan kepada masyarakat. Dan masyarakat nggak tahu platform ini berizin atau tidak. Sehingga masyarakat ditawari melalui HP. Di klik oke tanpa membaca detail persyaratannya, langsung mendapatkan uang masuk di rekening," katanya dalam seminar Pinjaman Online Legal atau Ilegal, Jumat (11/2/2022).

Kemudahan dan kecepatan yang dijanjikan pinjol ilegal itu membuat calon debitur tidak sabaran sehingga tidak mengindahkan detail isi perjanjian. Bahkan banyak di antaranya yang tidak melalukan pengecekan status izin perusahaan pinjol di website OJK.

Baca Juga:
Asosiasi Fintek Bidik Penyaluran Kredit Hingga Rp225 Triliun di 2022


OJK Janji Tekan Bunga Pinjaman Fintech, Berantas Pinjol Ilegal

Berawal dari kebiasaan itu, kata Wimboh tidak jarang pinjol ilegal sengaja melanggar kaidah-kaidah etika dan aspek legalitas. Bahkan, pinjol ilegal tidak segan-segan menabrak kaidah etika saat melakukan penagihan.

"Ini masyarakst biasanya kalau nggak minjam Rp1 juta mengembalikan seminggu Rp1,5 juta. Itu juga melupakan ini sebenarnya bagi hasil atau bunganya berapa? Setelah satu minggu nggak bisa bayar ditagih, ketakutan ditawarkan platform yang lain. Diklik lagi dengan pinjaman yang lebih gede untuk membayar yang Rp1,5 juta. Akhirnya bisa terakumulasi sampai sepuluh kali lipat. Dan ini sebagian besar dilakukan yang ilegal. Inilah fenomena yang terjadi di masyarakat," sambung Wimboh.

Wimboh mengaku, sampai saat ini pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta kepolisian berupaya keras menekan bertambahnya pinjol ilegal.

Salah satu caranya ialah dengan menutup website-website yang terbukti tidak terdaftar. Namun, kata dia, hal ini tidak cukup efektif meredam jumlah pinjol ilegal yang terus menjamur. Pasalnya, banyak dari pelaku yang kemudian membangun website baru dengan nama entitas yang berbeda dan menawarkan kembali pinjaman kepada calon debitur. Adapun, lanjutnya, hingga kini OJK sudah menutup 3.784 platform pinjol ilegal.

"Meski pun awalnya kita dengan Kominfo menutup yang ilegal ini tapi tidak meredakan suasana karana ditutup pagi sorenya dibuka lagi dengan nama yang berbeda. Dan ini terus demikian. Dengan pemberantasan secara hukum tadi insyaallah ini bisa lebih mereda dan lama-lama kita harapkan bisa hilang," pungkasnya.

Editor: Rony SItanggang

  • Pinjol
  • perizinan Pinjol
  • OJK
  • wimboh santoso
  • bunga utang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!