NASIONAL
"Pasar modal Indonesia sudah dibanjiri saham syariah. Banyak investor yang tertarik dengan keunggulan saham syariah. "
KBR, Jakarta - Saham syariah disebut punya keunggulan, salah satunya pada kriteria utang berbasis bunga maksimal 45 persen dari aset. Ketentuan itu merujuk Fatwa DSN-MUI No.135 Tahun 2020 dan Peraturan OJK No.35 Tahun 2017. Hal ini, menurut founder komunitas Syariah Saham, Asep Muhammad Saepul Islam (Mang Amsi), menjadikan saham syariah punya fundamental kuat.
"Ini akan berimbas kepada rasio likuiditas, (ketentuan) itu secara tidak langsung akan men-screening-kan kita saham-saham yang kokoh secara modal," kata Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Cianjur, Jawa Barat ini.
Keunggulan saham syariah makin menarik minat investor masuk ke pasar modal syariah. Jumlah investornya terus tumbuh hingga mencapai 115 ribu menurut data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada September 2022. Ini seiring pula dengan gencarnya edukasi, termasuk yang dilakukan Mang Amsi di komunitas Syariah Saham.
"Di awal pendirian Syariah Saham pada 2015, jumlah investor masih 4 ribu orang. Bayangkan dalam waktu 6-7 tahun, lonjakannya lebih dari 20 kali lipat," ungkap Mang Amsi yang pada 2022 dinobatkan sebagai tokoh inklusi keuangan pasar modal syariah oleh OJK Jawa Barat.
Jumlah saham syariah pun makin banyak, yakni mencapai 61 persen dari total saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Adapun terkait tingkat profitabilitas, saham syariah tak berbeda dengan saham konvensional. Naik turunnya harga dipengaruhi beragam faktor misalnya kondisi market, sentimen, maupun momentum.
Baca juga:
Mang Amsi menyebut trading saham syariah diperbolehkan asal sahamnya sudah dimiliki trader. (Foto: dok pribadi)
Mang Amsi juga menjawab soal status hukum trading saham dalam Islam, yang selama ini kerap jadi pertanyaan. Menurutnya, esensi trading adalah berdagang, jual-beli, sehingga diperbolehkan.
"Jadi investing dan trading itu cuma masalah waktu saja. Kalau investing agak lama nyimpennya, kalau trading bisa dalam waktu dekat," ujar dia.
Namun, Mang Amsi menekankan perbedaan antara short selling dan short trading, yakni soal kepemilikan. Yang diperbolehkan adalah short atau fast trading, karena sahamnya sudah benar-benar dimiliki oleh trader-nya.
Sedangkan short selling, dilarang, karena itu adalah aksi jual saham yang belum menjadi milik trader. Mereka meminjam dari orang lain melalui jasa atau layanan broker.
"Setelah (saham) milik kita, satu menit berikutnya pun bisa dijual. Jadi holding period itu bukan alasan halal haramnya transaksi," ucap guru MAN 3 Cianjur ini.
Dengarkan penjelasan mendalam tentang saham syariah bersama founder komunitas Syariah Saham Mang Amsi di Uang Bicara episode Benarkah Saham Syariah Lebih Menguntungkan? di KBR Prime, Spotify, Apple Podcast, dan platform mendengarkan podcast lainnya.