NASIONAL

AMAN Desak Pemerintah-DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat

"Undang-undang masyarakat adat itu jembatan untuk memulai hubungan baru antara masyarakat adat dengan negara dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat itu dipenuhi"

AUTHOR / Astri Yuanasari

AMAN Desak Pemerintah-DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat
Ilustrasi: Aksi masyarakat adat menolak aktivitas pertambangan di Papua

KBR, Jakarta- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman mengatakan, Undang-Undang ini menjadi peraturan hukum yang komprehensif yang mengatur hak masyarakat adat.

"Itu yang ingin kita pastikan bahwa undang-undang masyarakat adat itu jembatan untuk memulai hubungan baru antara masyarakat adat dengan negara dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat itu dipenuhi, dihormati, dilindungi, di dalam proses-proses penyelenggaraan pembangunan," kata Arman kepada KBR, Kamis (27/10/2022).

Berdasarkan catatan AMAN, banyak peristiwa kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan perampasan wilayah adat, hingga saat ini.

"Banyaknya peristiwa itu karena tidak adanya aturan hukum yang komprehensif dan mengatur hak masyarakat adat," kata Arman.

Ia melanjutkan, saat ini RUU Masyarakat Hukum Adat masih terkendala di DPR.  Arman menyebut, Fraksi Golkar DPR tegas menolak pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat itu, dengan alasan dapat menghambat investasi.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan DPR tidak menyertakan alasan yang jelas, menolak RUU Masyarakat Hukum Adat.

Baca juga:

Diketahui, RUU Masyarakat Hukum Adat sebelumnya telah disetujui dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menjadi RUU inisiatif DPR pada September 2020. Namun hingga kini RUU itu belum juga disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.


Editor: Kurniati Syahdan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!