NASIONAL
3 DOB Papua, Pemerintah Godok Payung Hukum Terkait Pemilu 2024
"Ini kan baru (3 DOB Papua), jadi harus dibuat, cuma instrumen hukumnya apa, Perpu atau Perpres atau PP,"
AUTHOR / R. Fadli
KBR, Jakarta- Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan pembentukan "payung hukum" untuk tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua terkait Pemilu 2024. Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, jika berpedoman pada kesepakatan legislatif antara Pemerintah dan DPR, maka substansi Undang-Undang tentang Pemilu tidak akan diubah, misalnya tentang persyaratan pencalonan dan jadwal Pemilu serentak 2024.
"Menyiapkan payung hukum atau instrumen hukum untuk keterisian wakil rakyat di DPR RI, DPD RI dan di DPRD Tk I Provinsi. Cuma ini kan baru, jadi harus dibuat, cuma instrumen hukumnya apa, Perpu atau Perpres atau PP," ujar Menkopolhukam Mahfud MD (5/7/2022).
Menkopolhukam Mahfud MD juga mengatakan, penambahan substansi di Undang-Undang Pemilu terkait tiga Daerah Otonomi Baru di Papua, akan diatur dengan regulasi setingkat undang-undang.
Baca juga:
Pro Kontra Masyarakat Adat soal Rencana Pemekaran Papua
2 Faktor Penyebab Eskalasi Keamanan Meningkat di Papua
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna Kamis (30/6), DPR resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru Papua atau DOB Papua. Ketiga provinsi itu adalah Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Pengesahan diwarnai konflik di tengah masyarakat, terutama terkait perebutan lokasi ibu kota Provinsi Papua Tengah.
Pengesahan tersebut menuai kecaman karena ditengarai bakal memicu konflik baru yang semakin besar dan pelanggaran hak asasi manusia.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!