BERITA

Kabar Baik dari Pemerintah untuk Honorer di Atas 10 Tahun

"Seleksi PPPK akan dimulai pada Januari 2019, atau seusai seleksi CPNS rampung, dan setelah ada penetapan 238 ribu PNS yang baru."

Dian Kurniati

Kabar Baik dari Pemerintah untuk Honorer di Atas 10 Tahun
MenPAN-RB Syafruddin saat membahas seleksi penerimaan CPNS 2018 di DPR. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Pemerintah menyiapkan kuota khusus bagi pegawai honorer dengan masa bakti di atas 10 tahun.

Kuota itu akan diberikan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan, ia sedang menyusun peraturan menteri untuk mengatur kuota khusus untuk pegawai honorer tersebut.

Saat ini, besaran kuota itu tengah dihitung Panitia Seleksi Nasional, yang pembentukannya juga akan diatur dalam peraturan menteri PAN-RB.

"Khususnya kepada guru honorer atau honorer yang sudah begitu lama, terutama yang sudah 10 tahun ke atas. Negara akan memberikan afirmasi. Afirmasi, artinya ruang yang cukup. Karena biar bagaimana pun ini seleksi. Afirmasi itu memberikan ruang supaya mereka bisa terjaring. Sekarang sedang dihitung," kata Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jumat (14/12/2018).

Bekas Wakapolri ini mengatakan, seleksi PPPK akan dimulai pada Januari 2019, atau seusai seleksi CPNS rampung, dan setelah ada penetapan 238 ribu PNS yang baru.

Menurutnya, seleksi PPPK akan sangat menguntungkan pegawai honorer yang selama ini bekerja puluhan tahun tanpa kejelasan status. PPPK akan menjadi solusi untuk pegawai honorer yang tak lolos CPNS, terutama yang tak bisa mengikutinya karena berusia di atas 35 tahun.

Namun, ia masih memerlukan waktu untuk menyusun beberapa peraturan menteri PAN-RB, sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang PPPK.

Setidaknya, kata dia, diperlukan dua peraturan Menteri PAN-RB. Yakni Peraturan Menteri soal Panitia Seleksi Nasional sebagai penyelenggara seleksi PPPK dan Peraturan Menteri tentang ketentuan afirmasi untuk pegawai honorer yang telah mengabdi puluhan tahun.

Honorer Protes

Sebelumnya, ribuan guru honorer di beberapa daerah memprotes penetapan batas usia maksimal 35 tahun pada seleksi perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Alasannya, banyak guru-guru honorer di daerah yang masuk kategori 2 atau K2, namun sudah berusia rata-rata 40 tahun.

Ketua Forum Honorer K2 Indonesia, Titi Purwaningsih menuntut Pemerintah memerhatikan nasib guru honorer kategori 2.

Protes juga disampaikan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Wakil Sekjen FSGI, Satriawan Salim meminta Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden, untuk mengakomodasi harapan para guru honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun.

Satriawan mengatakan syarat batas usia menyebabkan banyak guru honorer tidak bisa mengikuti seleksi penerimaan Calon PNS.

Pemerintah lantas menawarkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pegawai honorer yang tak masuk kualifikasi atau gagal dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dasar hukum PPPK ini diatur melaui Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menilai, skema itu cukup adil untuk pegawai honorer yang belum bisa menjadi CPNS. Ia juga mengklaim negara tak mengabaikan jasa pegawai honorer, terutama guru dan tenaga kesehatan.

Editor: Dharmawan

 

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Kuota Afirmasi
  • MenPAN-RB
  • Syafruddin
  • PPPK
  • Seleksi CPNS
  • Guru Honorer

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!