BERITA

KPA: RUU Pertanahan Menguntungkan Pengusaha Lapar

""Pasal-pasal di dalamnya berkonsentrasi penuh menguatkan dan menguntungkan pengusaha lapar tanah, termasuk pemodal asing.""

Adi Ahdiat

KPA: RUU Pertanahan Menguntungkan Pengusaha Lapar
Ilustrasi: Konflik agraria. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana mengesahkan RUU Pertanahan pada 24 September 2019 mendatang.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam rencana tersebut. Menurut Sekjen KPA Dwi Kartika, muatan RUU Pertanahan hanya menguntungkan korporasi, badan usaha, dan pemodal asing, tanpa memperhatikan kepentingan rakyat kecil. 

"Pemerintah tidak mendengar aspirasi rakyat di bawah. Organisasi masyarakat sipil, utamanya petani, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, masyarakat miskin di desa dan kota, sebagai masyarakat yang akan paling terdampak oleh RUU ini tidak pernah diajak bicara," kata Sekjen KPA Dewi Kartika dalam rilis yang diterima KBR, Rabu (18/9/2019).

"Pasal-pasal di dalamnya berkonsentrasi penuh menguatkan dan menguntungkan pengusaha lapar tanah, termasuk pemodal asing," lanjut Dewi.

Menurut Dewi, RUU Pertanahan yang ada sekarang belum membahas masalah ketimpangan penguasaan tanah antara rakyat dan korporasi.

RUU ini juga dinilai belum bertanggung jawab atas penangkapan petani dan masyarakat adat yang memperjuangkan haknya atas tanah. 

"(RUU Pertanahan) menggiring Indonesia menjadi negara liberal melalui pasar tanah, menyimpan banyak pasal pemutihan bagi korporasi besar, dan pasal pemidanaan yang sudah pasti rakyat kecil akan jadi korban utamanya," kata Dewi.


Baca Juga: 

Alasan KPA Tolak Bank Tanah

KPA Kritik Raja Tanah dan Raja Hutan


Ombudsman Juga Tolak RUU Pertanahan

Sejalan dengan KPA, Ombudsman RI juga menolak rencana pengesahan RUU Pertanahan dalam waktu dekat.

Menurut Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, RUU Pertanahan belum memperhatikan aspirasi masyarakat.

"Kritik terhadap proses RUU (Pertanahan) adalah kurangnya dengar pendapat publik. Diperlukan dengar pendapat publik sebanyak mungkin, supaya stakeholder memberi masukan-masukan," ujar Amzulian, seperti dilansir di situs resmi Ombudsman RI.

Menurut Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, RUU ini juga belum bisa mengatasi masalah administrasi pertanahan.

Editor: Agus Luqman

  • KPA
  • konflik agraria
  • konflik lahan
  • sengketa lahan
  • RUU Pertanahan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!