BERITA

Aturan Baru: RUU Tidak Selesai Bisa Di-Carry Over

"RUU yang masih problematis semestinya bisa ditangguhkan, dan dilanjutkan pembahasannya di periode legislasi 2019-2024. "

Adi Ahdiat

Aturan Baru: RUU Tidak Selesai Bisa Di-Carry Over
Rapat Paripurna ke-5 DPR Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Rapat ini beragendakan penyampaian pidato kinerja DPR tahun 2018-2019 dan Peringatan HUT ke-74 DPR. (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KBR, Jakarta - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Revisi itu berupa penetapan sistem carry over. Artinya, RUU yang belum selesai dibahas anggota DPR periode sekarang, bisa dilanjutkan anggota DPR periode berikutnya.

"Nah, dengan UU ini direvisi, yang tadi sudah disepakati, bahwa DPR yang akan datang itu dibolehkan untuk membahas Prolegnas yang sekarang. Memang kewenangannya masih sepenuhnya di DPR periode akan datang," ujar Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto, seperti dilansir situs resmi DPR, Jumat (30/8/2019).

"Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU ini sangat penting, karena seluruh proses legislasi di DPR sumbernya dari UU itu," lanjut Totok.

Totok menargetkan revisi UU PPP ini bisa selesai pada akhir September 2019.


RUU Problematis Bisa Ditangguhkan

DPR periode 2014-2019 memang punya cukup banyak "tunggakan". Dari 55 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, masih ada 45 RUU yang belum selesai dikerjakan.

Dari seluruh "tunggakan" itu, ada juga sejumlah RUU yang kabarnya sudah siap disahkan DPR, namun masih ditolak berbagai organisasi sipil karena dinilai bermasalah, semisal:

- RUU Pertanahan (RUUP) Walhi: RUU Pertanahan Hanya Untungkan Investor 

- RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ICJR: RKUHP Masih Berisi Hukum Penjajah

- RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) RUU PSDN Bisa Paksa Warga Sipil Ikut Perang? 

- RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) RUU Minerba Bisa Kriminalisasi Warga Penolak Tambang  

Dengan penetapn mekanisme carry over, semestinya pengesahan berbagai RUU "problematis" itu bisa ditangguhkan, untuk dilanjutkan pembahasannya di periode legislasi 2019-2024.

Editor: Agus Luqman

  • DPR
  • DPR RI
  • Prolegnas

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!