NASIONAL
Halangi Penyidikan Korupsi E-KTP, Dokter Bimanesh Dituntut 6 Tahun Penjara
""Ditambah pidana denda sebesar Rp 300 juta,""
Gilang Ramadhan
KBR, Jakarta- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo dengan pidana penjara selama 6 tahun. Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo menyatakan, Bimanesh terbukti melakukan tindak pidana dengan merintangi penyidikan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) bersama-sama pengacara Fredrich Yunadi.
"Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan. Ditambah pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kresno di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/06/18).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Bimanesh tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Bimanesh juga tidak mengakui secara terus terang perbuatannya.
Sementara hal-hal yang meringankan, jaksa menilai Bimanesh bersikap sopan selama persidangan. Jaksa juga menilai Bimanesh telah memberikan keterangan yang membuka peran dan perbuatan pelaku lain yakni Fredrich Yunadi.
"Terdakwa merasa menyesal telah melakukan perbuatan mengikuti kehendak pelaku lainnya tersebut (Fredrich)," ujar Kresno.
Selain itu, Bimanesh dinilai mempunyai banyak jasa kepada masyarakat karena profesinya selaku dokter spesialis ginjal dan hipertensi. Hal itu berdasar testimoni pasien-pasiennya di RS Medika Permata Hijau, RS Medika BSD dan RS Haji.
Dalam perkara ini, dokter Bimenesh Sutardjo dan pengacara Fredrich Yunadi didakwa merintangi penyidikan perkara korupsi proyek e-KTP. Jaksa penuntut umum juga mendakwa keduanya bekerjasama merekayasa sakitnya Setya Novanto. Hal itu dilakukan agar Setya Novanto terhindar dari pemeriksaan KPK.
Di persidangan lain, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis
terhadap terdakwa Fredrich Yunadi dengan pidana penjara selama tujuh
tahun. Ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri menyatakan, Fredrich
terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi
penyidikan perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana
penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama lima bulan," kata hakim Zuhri saat membacakan amar
putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/06/18).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Fredrich tidak mendukung
program pemerintah dalam memberantas korupsi. Bekas pengacara Setya
Novanto ini juga tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.
Mejelis hakim juga menilai Fredrich menunjukkan sikap dan tutur kata
yang tidak sopan selama persidangan. Selain itu, hakim melihat Fredrich
cenderung mencari-cari kesalahan orang lain dalam menghadapi perkaranya.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim Zuhri.
Vonis terhadap Fredrich lebih ringan lima tahun dibanding tuntutan jaksa
penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa
menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun
dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam
pertimbangannya, jaksa tidak menemukan hal-hal yang meringankan atas
perbuatan Fredrich.
Terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sore ini, Fredrich menyatakan akan banding. Sementara jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
Editor: Rony Sitanggang
- vonis Fredrich Yunadi
- Ketua majelis hakim
- Saifuddin Zuhri
- Fredrich Yunadi
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!