KBR, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 yang melarang warga Jakarta keluar wilayah Jabodetabek. Larangan berlaku selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Dengan adanya Peraturan Gubernur ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk berpergian keluar kawasan Jabodetabek. Dibatasi, sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid-19 ini bisa terkendali," kata Anies dalam jumpa pers di Pendopo Balai Kota, Jumat sore (15/5/2020).
"Jadi, intinya dengan peraturan ini maka para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," lanjutnya.
Anies menambahkan larangan itu dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing/organisasi internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas medis, kendaraan logistik yang mengangkut kebutuhan dasar, serta sektor-sektor lain yang dikecualikan selama masa PSBB.
Bila hendak keluar Jabodetabek, orang-orang yang dikecualikan itu juga harus membuat surat izin secara daring melalui laman corona.jakarta.go.id.
"Maka seluruh penduduk di DKI dipastikan tidak boleh bepergian keluar (Jabodetabek), kecuali mereka yang karena tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan bisa berkegiatan. Di luar itu, tidak bisa mengurus izin," jelas Anies.
"Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB. Kita sekarang ini di fase yang amat menentukan, sejak Bulan Maret kita mengurangi kegiatan. Tapi kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi," lanjutnya.
Berdasarkan data di laman corona.jakarta.go.id per 15 Mei 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta sudah mencapai 5.679 orang. Sebanyak 1.286 orang di antaranya sembuh dan 474 orang meninggal.
Editor: Agus Luqman