BERITA

Komnas HAM: Tunda Pengesahan RKUHP, Waktunya Tidak Tepat

""Dari sisi waktu, rencana pengesahan tersebut tidak tepat karena sumber daya bangsa sedang berjuang mengatasi pandemi Covid-19.""

Adi Ahdiat

Komnas HAM: Tunda Pengesahan RKUHP, Waktunya Tidak Tepat
Anggota DPR memakai masker dalam Rapat Paripurna terkait pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2020). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bersama DPR berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat.

Namun, Komnas HAM menilai rencana itu tidak tepat karena berbagai alasan.

"Dari sisi waktu, rencana pengesahan tersebut tidak tepat karena sumber daya bangsa sedang berjuang mengatasi pandemi Covid-19," jelas Komnas HAM dalam siaran persnya, Selasa (7/4/2020).

"Dari sisi proses, diperlukan kajian mendalam dan partisipasi publik untuk memberikan respons atas RKUHP tersebut," lanjut mereka.

Komnas HAM sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani agar mereka menunda pengesahan RKUHP.

Surat itu berisi peringatan bahwa RKUHP masih memuat pasal-pasal bermasalah, seperti:

    <li>Hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan ditafsirkan secara salah;</li>
    
    <li>Hukum pidana mati, dan;</li>
    
    <li>Hukum tindak pidana khusus terkait kejahatan luar biasa seperti pelanggaran HAM berat.</li></ul>
    

    "Komnas HAM RI meminta Presiden RI dan DPR RI agar memperhatikan beberapa catatan tersebut dan membuka kepada publik draf RKUHP yang terakhir, sebagai bagian dari hak publik untuk tahu dan untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas," tegas Komnas HAM.

    "Komnas HAM RI meminta kepada Presiden RI dan DPR RI supaya rencana pengesahan RKUHP ditunda, supaya pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan yang signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM," lanjut mereka.


    Tunda RKUHP sampai Pandemi Usai

    Aspirasi serupa juga disampaikan perwakilan Aliansi Nasional Reformasi KUHP Miko Ginting. Ia menilai pengesahan RKUHP di tengah situasi pandemi ini merupakan langkah terburu-buru.

    "Selain tindakan terburu-buru, yang dipastikan akan mengesampingkan kualitas substansi, RKUHP yang akan disahkan juga kemungkinan mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak akan relevan lagi dengan konteks sosial masyarakat Indonesia ke depan," kata Miko kepada Antara, Jumat (3/4/2020).

    "Dalam kondisi saat ini, darurat kesehatan terkait Covid-19 akan mengubah begitu banyak aspek kehidupan masyarakat. Bisa jadi, perubahan kondisi sosial masyarakat ini dapat melahirkan kebiasan-kebiasaan baru yang secara tidak langsung akan berdampak pada penerapan kebijakan hukum pidana, namun mungkin belum dipikirkan dalam naskah yang sekarang," lanjutnya.

    Aliansi Nasional Reformasi KUHP pun meminta agar pengesahan RKUHP ditunda.

    "Saat ini merupakan kesempatan yang baik bagi Pemerintah dan DPR untuk menimbang kembali semua isi RKUHP, dengan memperhatikan perubahan tatanan sosial politik ekonomi setelah pandemi ini dapat ditangani nantinya," tegas Miko.

    Editor: Agus Luqman

  • ruu bermasalah
  • RKUHP

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!