BERITA

Biaya Pengobatan Covid-19 Ditanggung Pemerintah

"Dalam kasus wabah, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberi pelayanan pada orang-orang yang terjangkit."

Adi Ahdiat

Biaya Pengobatan Covid-19 Ditanggung Pemerintah
Ilustrasi: Petugas medis membawa pasien COVID-19 di Chuncheon, Korea Selatan (2/2/2020). (Foto: ANTARA/REUTERS)

KBR, Jakarta - Pemerintah menyatakan akan menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 .

Hal itu ditegaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

"Segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut, seperti dilansir Antara, Rabu (3/3/2020).


Pemerintah Sudah Tetapkan Status 'Wabah Covid-19 '

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf juga menegaskan pemerintah sudah menetapkan status 'Wabah Covid-19 ' di Indonesia.

“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Covid-19  sebagai Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit atau pelayanan kesehatan akibat Covid-19 dan suspect Covid-19 , tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Iqbal seperti dilansir Antara, Rabu (3/3/2020).

Iqbal menyatakan BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan mitranya. Peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.

Iqbal juga mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan pola hidup bersih sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penularan penyakit tersebut.

“Membiasakan diri makan makanan sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan, olahraga dan istirahat cukup saat ini penting dilakukan agar daya tahan tubuh kuat untuk menangkal ancaman virus dan penyakit. Selain itu, gunakan masker apabila memang sakit agar tidak menularkan ke orang lain,” kata Iqbal. 


Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan Swasta Wajib Beri Pelayanan

Kewajiban pemerintah untuk menanggung biaya penanggulangan wabah sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Penyakit Menular tahun 2010.

Permenkes itu mengatur bahwa biaya yang harus ditanggung pemerintah dalam kasus wabah meliputi:

    <li>Penyelidikan epidemiologis;</li>
    
    <li>Penatalaksanaan penderita mencakup pemeriksaan, pengobatan, perawatan, isolasi, karantina;</li>
    
    <li>Pencegahan dan pengebalan;</li>
    
    <li>Pemusnahan penyebab penyakit;</li>
    
    <li>Penanganan jenazah akibat wabah;</li>
    
    <li>Penyuluhan kepada masyarakat; dan</li>
    
    <li>Upaya penanggulangan lainnya (seperti meliburkan sekolah, menutup fasilitas umum, dan lain-lain).</li></ul>
    

    Pasal 25 Permenkes itu juga menetapkan bahwa dalam kasus wabah, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberi pelayanan pada orang-orang yang terjangkit.

    Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!