KBR, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjatuhkan sanksi untuk 83 pegawai negeri sipil (PNS) pelanggar disiplin.
Penjatuhan sanksi ini ditetapkan dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang digelar di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
"Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)," begitu keterangan Tjahjo seperti disebut dalam rilis Humas Kementerian PAN-RB yang diterima KBR, Selasa (7/1/2020).
"Kemudian terdapat delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun," jelasnya lagi.
Dari Bolos Kerja Sampai Jadi Calo CPNS
Kementerian PAN-RB juga mencatat ada sebanyak 49 PNS diputuskan melanggar disiplin karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan PNS lainnya beragam, meliputi penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat berwenang, menjadi calo CPNS, menyalahgunakan wewenang, hingga menerima gratifikasi.
Menurut Menteri Tjahjo, sanksi untuk PNS itu dijatuhkan berdasar tiga pertimbangan, yakni putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.
“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujarnya saat membuka sidang Bapek.
Ia menegaskan Anggota Bapek harus konsisten dan objektif dalam memberi sanksi, sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.
Menteri Tjahjo pun menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada PNS yang terjerat kasus narkoba, penipuan, atau kasus calo CPNS.
Editor: Agus Luqman