KBR - Pengadilan Tinggi Mesir memerintahkan untuk mengadili ulang 3 wartawan Aljazeera yang dipenjara karena menyebarkan berita tidak benar.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya pertemuan permintaan banding Peter Greste, Mohamed Fahmy dan Baher Mohamed di Kairo terhadap hukuman mereka.
Pengadilan baru akan dilaksanakan sebulan lagi tetapi ketiga orang tersebut masih tetap dipenjara. Para wartawan ini menyangkal bekerja sama dengan organisasi Ikhwanul Muslimin.
Mereka mengatakan hanya melaporkan berita. Ketiga orang ini dituduh membantu organisasi terlarang setelah dijatuhkannya Presiden Mohammed Morsi oleh militer pada tahun 2013.
Wartawan Aljazeera ini sekarang sudah dipenjara selama setahun sejak pertamakali ditangkap di Desember 2013.
Editor: Pebriansyah Ariefana