KBR, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengaku membutuhkan jalan tol baru untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik dan balik lebaran.
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengatakan, salah satu jalan tol baru itu rencananya akan dibangun di beberapa jalur mudik selatan provinsi yang dipimpinnya.
"Nagreg kan sudah terselesaikan dengan dua jalur. Tapi itu hanya sampai Nagreg, ketika masuk ke Limbangan (Garut), masuk Gentong (Tasikmalaya) jalurnya kembali satu lajur lagi serta ada bottle neck. Jadi memang ide tahun lalu, segera membangun jalan tol Cileunyi - Tasikmalaya, Cileunyi - Garut - Tasikmalaya itu sebenarnya yang harus dilegalkan. Meski belum terealisasi tetapi kini sudah masuk rencana pembangunan nasional," ujarnya di Bandung, Jumat (15/7/2016).
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengatakan, selain rencana pembangunan jalan tol di jalur mudik selatan, salah satu yang akan terealisasi adalah pembangunan ruas jalan tol Bogor - Ciawi - Sukabumi.
Dia menjelaskan, pembangunan ruas jalan tol Bogor - Ciawi - Sukabumi ditargerkan rampung pada 2019 nanti. Hal itu dikatakan Heryawan, usai peninjauan oleh Presiden Joko Widodo terkait percepatan pembangunan tol tersebut.
Pada perjalanan mudik dan balik lebaran 2016 di jalur Selatan Jawa Barat, terjadi antrean kendaraan pemudik tiga hari menjelang dan tiga hari sesudah hari raya. Meski terdapat beberapa ruas jalan tol, seperti Cipali, namun jalur lama ini tetap menjadi primadona pengguna jalan.
Editor: Quinawaty
Antisipasi Kemacetan Saat Lebaran, Gubernur Aher Bakal Bangun Jalan Tol Baru
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengaku membutuhkan jalan tol baru untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik dan balik lebaran.



Dua pemudik berjalan beberapa ratus meter di pintu keluar tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (10/7) beberapa waktu lalu. Kebutuhan jalan tol di provinsi ini dianggap perlu ditambah untuk mena
Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Ramadan dan Idul Fitri Jadi Momentum Dorong Konsumsi Masyarakat
Kabar Baru Jam 8
THR 2021 dan Ketentuan Pembayarannya
Kabar Baru Jam 10