BERITA

Vaksin Palsu, Satgas Petakan Distribusi

""Maka kita harus petakan lagi sampai menemukan end user, pengguna terakhir itu siapa, digunakan kepada siapa vaksin palsu ini.""

Gilang Ramadhan

Vaksin Palsu, Satgas Petakan Distribusi
Ilustrasi (Foto: Sanofi Pasteur Flickr)

KBR, Jakarta- Satuan tugas penanganan vaksin palsu sedang memetakan rantai distribusi vaksin palsu di seluruh Indonesia. Satgas ini terdiri dari Bareskrim Polri, Kementrian Kesehatan dan BPOM. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Agung Setya mengatakan, pemetaan ini dilakukan untuk mengetahui jumlah  dan lokasi korban vaksin palsu.

"Sebelum ini terbongkar distribusi sudah berjalan sebagaimana yang telah mereka lakukan. Maka kita harus petakan lagi sampai menemukan end user, pengguna terakhir itu siapa, digunakan kepada siapa vaksin palsu ini. Itu yang sedang kita kerjakan untuk menemukan nantinya titik-titik mana yang perlu dilakukan tindakan lanjutan, baik dari kami, Kemenkes dan BPOM," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Agung Setya  di Bareskrim Polri, Rabu (29/06/16).


Agung mengatakan,  masih menyelidiki keterlibatan  pegawai rumah sakit dalam pembuatan dan penyebaran vaksin palsu ini. Penyebaran di Jabodetabek Bareskrim polri menemukan empat rumah sakit,  dua apotek dan satu toko obat yang menerima pasokan vaksin palsu. Sedangkan untuk keterlibatan Dokter masih perlu penyelidikan lebih jauh lagi.


"Harus dilihat dulu dia mengetahui itu vaksin palsu atau tidak," kata Agung.


Bareskrim Polri telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu. Mereka terdiri dari tujuh orang produsen, yakni produsen dari Tangerang berinisial P dan S, produsen dari Bekasi Timur berinisial HS, produsen dari Kemang Regency Bekasi berinisial R dan H, produsen dari subang berinisial N dan S.


Kemudian tersangka lainnya yakni, Direktur CV Azka Medical Bekasi berinisial J, penjual di Apotek Rakyat Ibnu Sina Jakarta Timur berinisial MF, tiga orang kurir, satu orang dari percetakan, dua orang distributor di Semarang, dan satu distributor yang ditangkap di Jakarta Timur.


Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selain itu, semua tersangka juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Dari hasil penangkapan, diketahui ada empat pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency dan Subang. Vaksin palsu ini disebar ke beberapa daerah seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Medan, Aceh dan daerah-daerah lainnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • vaksin palsu
  • Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri
  • Agung Setya
  • satgas vaksin

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!