BERITA

Komisi I DPR Desak TNI AU Pecat Anggota yang Aniaya Warga Papua

""Jika terbukti benar di Pengadilan Militer, sebaiknya dipecat dari TNI dan diberikan hukuman yang sepadan.""

Heru Haetami, Dwi Reinjani

Komisi I DPR Desak TNI AU Pecat Anggota yang Aniaya Warga Papua
Ilustrasi penganiayaan aparat. Foto: Creative Commons

KBR, Jakarta- Anggota Komisi bidang Pertahanan DPR RI Syaifullah Tamliha mendesak TNI Angkatan Udara (AU) memecat dua prajurit yang melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil di Papua.

"Aksi semacam itu tidak pantas dan tidak sesuai dengan Sapta Marga Prajurit," kata Syaifullah melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Syaifullah meminta Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) segera memerintahkan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspom) AU untuk melakukan penyelidikan.

"Jika terbukti benar di Pengadilan Militer, sebaiknya dipecat dari TNI dan diberikan hukuman yang sepadan," katanya.

Maaf dan Hukuman Disiplin

Sementara itu, TNI Angkatan Udara meminta maaf atas penganiayaan yang dilakukan dua anggotanya terhadap seorang warga difabel di Merauke, Papua, Senin, 26 Juli 2021. Kejadian tersebut kemudian viral di media sosial dan mendapat beragam reaksi protes dari berbagai kalangan.

Juru bicara TNI Angkatan Udara, Indan Gilang Buldansyah mengatakan saat ini kedua anggota TNI AU atas nama Dimas Harianto dan Rian Febrianto, tengah menjalani hukuman disiplin. Selain itu, TNI AU juga masih mengevaluasi dan menyelidiki, apakah kedua anggotanya bersalah dan bisa dijatuhi sanksi lain.

"Namun apapun yang terjadi itu kita sudah pastikan sama sama di berita yang beredar memang tindakan yang anggota kami laksanakan berlebihan dan tentunya sekali lagi kami mohonkan maaf sedalam-dalamnya, tentunya saat ini tindakan yang baru diambil tindakan disiplin dan kemudian saat ini masih dalam proses hukum," ujar Gilang, dalam konferensi pers, Selasa, (27/7/2021).

Tuai Kecaman

Sebelumnya, beredar video berdurasi lebih dari satu menit, yang memperlihatkan dua anggota TNI AU melakukan langkah represif terhadap seorang warga difabel bernama Steven.

Kedua anggota tersebut terlihat melakukan kekerasan hingga menginjak kepala korban. Hal itu dilakukan, setelah kedua anggota tersebut melihat ada perdebatan di sebuah warung makan, antara korban dan pemilik warung.

Perlakuan tersebut membuat banyak pihak geram, salah satunya Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay. Emanuel dalam rilis yang diterima KBR mendesak kedua anggota TNI AU tersebut dicopot dari jabatannya saat ini.

“Perdamaian ataupun permohonan maaf tidak menghapus tindak pidana yang terjadi, hanyalah putusan hakim di pengadilan yang dapat menghapus tindak pidana itu. Setiap warga negara yang cacat fisik berhak mendapatkan kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," kata Emanuel dalam rilisnya.

Menanggapi hal itu, Panglima TNI, Hadi Tjahjanto menegaskan, kedua anggota yang melakukan tindakan represif akan segera diproses secara hukum dan tegas.

Editor: Sindu

  • TNI AU Aniaya Warga
  • TNI AU
  • DPR
  • Komisi I
  • TNI
  • Papua
  • LBH Papua
  • KSAU
  • Penganiayaan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!