BERITA
Keluarga La Gode: Polisi yang Diduga Terlibat Penganiayaan Ternyata Masih Bertugas
Gelar perkara yang dilakukan Polda Maluku Utara, Jumat (12/1/2018) lalu juga hanya mengungkap keterlibatan 11 anggota TNI Satgas Operasi Pamrahwan.
AUTHOR / Ria Apriyani
KBR, Jakarta - Keluarga La Gode menagih penjelasan dari Kepolisian Daerah Maluku Utara, terkait pemeriksaan terhadap tiga anggota polisi Pos Lede yang diduga terlibat penganiayaan La Gode hingga tewas.
Kuasa hukum keluarga, Sanusi mengatakan sampai saat ini tiga anggota polisi itu masih bertugas di Pos Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
"Itu yang kami sesalkan dari polisi. Tiga orang yang terindikasi terlibat sampai sekarang masih ada di Lede, masih bertugas. Jadi kami kejar hasil pemeriksaan di Propam Polri, bagaimana perkembangan tiga orang ini yang jelas ada pelanggaran prosedur dalam penanganan La Gode," kata Sanusi saat dihubungi KBR melalui telepon, Rabu (17/1/2018).
Baca juga:
- Saksi Kunci Beberkan Nama Aparat Penyiksa La Gode
- TNI Akui 10 Tentara Terlibat Penganiayaan La Gode hingga Tewas
Sejauh ini, kata Sanusi, tidak pernah ada perkembangan dalam proses pemeriksaan tiga anggota polisi di Propam Polri. Padahal, tiga orang itu adalah orang yang menangkap La Gode dan menitipkannya ke Pos Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan).
Keterangan dari saksi kunci yang menyaksikan penyiksaan La Gode, kata Sanusi, juga menyebut ada anggota polisi yang terlibat.
Gelar perkara yang dilakukan Polda Maluku Utara, Jumat (12/1/2018) lalu juga hanya mengungkap keterlibatan 11 anggota TNI Satgas Operasi Pamrahwan. Saat itu penyidik berjanji segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Polisi Militer untuk diproses hukum.
Keluarga La Gode mendesak Polda Maluku Utara transparan dalam segala proses yang berkaitan dengan kasus tersebut. Apalagi, pihak keluarga juga belum menerima salinan hasil visum jenazah La Gode.
"Keluarga tidak dilibatkan dalam gelar perkara. Hasil keterangan dokter kemarin sudah kita minta. Cuma kita akan terus berupaya meminta salinan otopsi sebagai bahan pembuktian di persidangan nanti," kata Sanusi.
Polisi menangkap La Gode pada 10 Oktober 2017, karena diduga mencuri singkong. Polisi kemudian menyerahkannya ke Pos Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawah (Satgas Pamrahwan) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, dengan alasan polisi tidak memiliki ruang tahanan.
Pada 24 Oktober, La Gode tewas di Pos Satgas Pamrahwan. Keluarga mengatakan La Gode tewas dalam kondisi banyak luka di sekujur tubuh.
Baca juga:
- Kompolnas Minta Propam Selidiki Motif Polisi Serahkan La Gode ke TNI
- Keluarga La Gode Minta Aparat Pelaku Penganiayaan Dihukum Seumur Hidup
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!