BERITA

Ini Kata Presiden Jokowi soal Penolakan Perppu Ormas

"Presiden Joko Widodo mempersilakan Ormas penolak Perppu untuk menempuh jalur hukum."

Yudi Rachman

Ini Kata Presiden Jokowi soal Penolakan Perppu Ormas
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo mempersilakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) penolak Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas untuk menempuh jalur hukum. Mekanisme gugatan terhadap kebijakan pemerintah itu menurutnya diatur dan diperbolehkan.

"Bahwa yang menolak Perppu silakan tempuh lewat jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK)," jelas Presiden Joko Widodo di Jakarta, Minggu (16/7).


Namun kemudian Jokowi tak menjawab tegas ketika ditanya tentang optimisme dalam menghadapi gugatan tersebut.


"(Yakin menang?) Ya memang proses hukumnya seperti itu."


Hanya saja, Presiden menekankan, penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas itu dinilai genting dilakukan. Dia menambahkan, Perppu tersebut semata dikeluarkan demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jokowi tak ingin kedaulatan dan ideologi Indonesia terus-menerus digerogoti kelompok tertentu.


"Yang kita ingin negara ini tetap utuh. Negara tidak bisa dirongrong masa depannya, dirongrong kewibawaannya. Kita tidak ingin ada yang rong rong NKRI kita," lanjut dia.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/07-2017/hti_dan_belasan_ormas_akan_gugat_perppu_ormas_ke_mk/91134.html">HTI dan Belasan Ormas Berencana Gugat Perppu Ormas ke MK</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2017/hrw__perppu_ormas_mirip_cara_soeharto_hilangkan_pki/91084.html">HRW: Perppu Ormas Mirip Cara Soeharto Hilangkan PKI</a></b> </li></ul>
    

    Penerbitan Perppu Ormas menuai kritik dari sejumlah organisasi kemasyarakatan. Salah satunya Human Right Watch (HRW) dan Kontras. Kedua organisasi itu menilai peraturan pemerintah itu merupakan indikasi buruk terhadap perlindungan kebebasan berserikat dan berkumpul.

    Peraturan yang diteken 10 Juli 2017 itu memberikan kewenangan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut izin ormas yang melanggar aturan, tanpa mekanisme pengadilan.


    Hal lain yang diatur adalah pemberian peringatan hanya sebanyak 1 kali dalam jangka waktu 7 hari. Apabila tak digubris, maka langkah berikutnya yaitu kementerian dapat menghentikan kegiatan Ormas. Dan yang terakhir, pemerintah berwenang mencabut status badan hukum alias membubarkannya.


    Pemerintah menghapus 17 pasal dalam Undang-Undang Ormas. Pasal-pasal itu berisi mekanisme yang harus dilalui pemerintah untuk menjatuhkan sanksi pada sebuah organisasi. Antara lain penerbitan peringatan hingga 3 kali, penjatuhan sanksi administratif, hingga pembekuan melalui proses peradilan. Tapi Ormas masih bisa mengajukan banding ke pengadilan jika keberatan terhadap putusan pembekuan.




    Editor: Nurika Manan

  • Perppu Ormas
  • Jokowi
  • Presiden Jokowi
  • Gugat Perppu Ormas

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!