BERITA
Hakim Tipikor Kabulkan Permintaan Fredrich untuk Pindah Penjara
"Sebelumnya, terdakwa Fredrich Yunadi meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar dirinya dipindahkan dari rumah tahanan KPK. Ia mengklaim haknya mendapatkan obat-obatan tak dipenuhi."
Gilang Ramadhan
KBR, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan Fredrich Yunadi untuk pindah penjara. Sebelumnya, terdakwa perkara merintangi penyidikan korupsi e-KTP itu ditahan di Rutan KPK.
Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri memutuskan, bekas pengacara Setya Novanto itu diizinkan pindah ke Rutan Cipinang.
"Karena informasi yang di lapangan, karena yang mengambil, mengantar, koordinasi dan segala macam adalah Penuntut Umum. Saya kira, kalau memang mau hanya dua tempat, Cipinang atau Salemba," kata Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK, Kresno Anto Wibowo menyatakan tidak keberatan atas pemindahan tempat tahanan Fredrich. Dia hanya menyarankan, pilihan pemindahan antara ke Rutan Cipinang atau Rutan Salemba untuk memudahkan proses administrasi.
"Ini kewenangan majelis hakim memindahkan terdakwa. Namun perlu kami tegaskan, apa yang disampaikan terdakwa selama ini bahwa hak-hak rutan atau sebagainya tidak dipenuhi itu tidak benar," ungkap Kresno.
Baca juga:
- Sidang Perdana, Jaksa Beberkan Upaya Fredrich Gagalkan Penyidikan Setya Novanto
- Berkas Fredrich terkait Dugaan Merintangi Penyidikan Korupsi e-KTP
Jaksa KPK Moch Takdir Suhan menambahkan, rumah tahanan KPK memiliki fasilitas lengkap mulai dari klinik kesehatan, tempat olahraga, tempat bersantai hingga tempat ibadah. Dalam persidangan, Takdir menunjukkan foto-foto fasilitas dan pelayanan di Rutan KPK. Maka ia memastikan, hak-hak seluruh tahanan terjamin dengan baik.
"Semua kami utamakan memenuhi HAM," kata dia.
Sebelumnya, terdakwa Fredrich Yunadi meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar dirinya dipindahkan dari rumah tahanan KPK. Ia mengklaim haknya mendapatkan obat-obatan tak dipenuhi selama di Rutan KPK.
"Masalah obat, ternyata hingga hari ini kami diabaikan. Sama sekali tidak dilaksanakan oleh penuntut umum karena nihil. Malah orang rutan bilang ini wewenang KPK. Kedua, kami mohon izin menyampaikan permintaan untuk dipindahkan ke rutan lain," pinta Fredrich.
Baca juga:
- Halangi Penyidikan Kasus Setnov, Dokter dan Pengacara jadi Tersangka KPK
- Kasus Merintangi Penyidikan e-KTP, ICW Desak KPK Ungkap Aktor Lain
Editor: Nurika Manan
- Fredrich Yunadi
- KPK
- korupsi e-KTP
- merintangi penyidikan KPK
- Jaksa Penuntut Umum KPK
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!