BERITA

Turunkan Daya Beli, Fraksi PKS Kecam Wacana PPN Sembako

"Jadi ini kontraproduktif ya, ingin mendapat tambahan (pemasukan pajak), tapi justru menurut saya akan menurunkan daya beli akhirnya masyarakat malah kesulitan,"

Resky Novianto

Turunkan Daya Beli, Fraksi PKS Kecam Wacana PPN Sembako
ilustrasi sembako

KBR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati mengecam wacana pemerintah soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan pokok atau sembako.

Menurut Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pemerintah seharusnya membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan dasar yang murah, bukan semakin menambah beban masyarakat.

Kata dia, hal ini akan berimbas pada meningkatnya harga jual sembako di pasaran, dan menurunnya konsumsi masyarakat.

"Kalau ditambah pajak maka harganya tambah tinggi lagi, dan ini berarti akan menurunkan daya beli masyarakat. Kalau (konsumsi ) masyarakat menurun, maka tingkat konsumsi rumah tangga akan menurun. Kita tahu kontribusi terbesar pertumbuhan ekonomi itu rumah tangga sebesar 56 persen, kalau menurun maka pendapatan negara juga akan menurun. Jadi ini kontraproduktif ya, ingin mendapat tambahan (pemasukan pajak), tapi justru menurut saya akan menurunkan daya beli akhirnya masyarakat malah kesulitan," katanya ketika dihubungi KBR di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Anis mengatakan, wacana pengenaan pajak sembako ini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Namun saat ini, draft RUU itu belum masuk ke DPR.

DPR, kata dia, baru akan membahas dan mengambil sikap terkait RUU KUP pajak sembako, setelah menerima draf RUU tersebut.

"Kalau begini kan kita belum lihat barangnya, baru wacana saja tapi sudah heboh. Maka pemerintah itu hati-hati, kalau mengeluarkan suatu kebijakan. Kalau memang itu ada dalam RUU-nya, maka barangnya dulu dikasihkan ke DPR biar DPR membahas untuk bersikap," tuturnya.

Anis menambahkan selama ini target pajak pemerintah belum pernah mencapai 100 persen. Termasuk perluasan pengenaan pajak sektor lain yang juga tidak berdampak luas untuk masyarakat.

"Sebetulnya ketika pajak itu tidak 100 persen, yang harus dipikirkan kan bagaimana memperluas objek pajak, tapi bukan sembako begitu," tegasnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa menyampaikan pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan pokok atau sembako. Namun, hingga saat ini masih belum dibahas dengan DPR.

Kunta menegaskan, rencana pemerintah tersebut pun masih dalam tahap pembahasan internal di Kementerian Keuangan.

“Dengan DPR belum dilakukan pembahasan dan ini berlakunya bukan sekarang,” katanya.


Editor: Kurniati Syahdan


  • PPN sembako
  • PKS
  • Kemenkeu
  • sembako

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!