BERITA

Tuntutan Hukuman Eks Mensos Terlalu Ringan, ICW Minta Hakim Ambil Putusan Progresif

"“Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi.""

Yovinka Ayu

Tuntutan Hukuman Eks Mensos Terlalu Ringan, ICW Minta Hakim Ambil Putusan Progresif
Bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi bansos COVID-19 di Gedung KPK Jakarta, Rabu (28/7/2021). (Foto: Dhemas)

KBR, Jakarta - Lembaga pemantau korupsi di Indonesia, ICW mendesak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk bekas Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Peneliti ICW Almas Sjafrina menilai tuntutan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa hukuman 11 tahun penjara kepada Juliari terlalu ringan.

Almas mengatakan, Juliari semestinya dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar sebagaimana ancaman hukuman maksimal Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dijadikan acuan jaksa.

“Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos COVID-19,” kata Almas dalam siaran pers dari laman resmi ICW, Kamis (29/7/2021).

Almas mengatakan, dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak COVID-19 tak hanya terkait suap-menyuap namun juga berpotensi merugikan perekonomian negara.

ICW meminta majelis hakim yang mengadili perkara dapat mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yakni pidana penjara seumur hidup.

Menurut Almas, hukuman maksimal kepada Juliari sudah sepatutnya dilakukan mengingat banyak masyarakat yang dirugikan dari korupsi bansos di tengah pandemi Covid-19.

“Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi,” tuturnya.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut bekas Menteri Sosial Juliari Batubara dengan hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hakim memberi hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.

Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp32,4 miliar. Ia juga disebut menarik fee dari 109 perusahaan rekanan penyedia bansos melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Editor: Agus Luqman

  • bansos
  • Juliari Batubara
  • ICW
  • Korupsi Bansos
  • Tipikor

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!