BERITA
Tindak Hakim Pelanggar Kode Etik, KY Minta Kewenangannya Ditambah
"Kalau sekarang, dalam undang-undang (putusan KY) bersifat rekomendasi. Kalau bisa, nanti (putusan KY) bersifat final.”
AUTHOR / Dwi Reinjani, Adi Ahdiat
KBR, Jakarta- Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Dalam pertemuan tersebut, Jaja selaku Ketua KY meminta Wapres menguatkan posisi KY melalui perubahan undang-undang.
“Pertama, eksistensi (KY) dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Yang kedua, juga mengenai peran dari Komisi Yudisial dalam proses penegakan hukum ke depan," kata Jaja di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
"Kalau sekarang, dalam undang-undang (putusan KY) bersifat rekomendasi. Kalau bisa, nanti (putusan KY) bersifat final,” tegasnya lagi.
Sekilas Tentang KY: Pengawas Hakim yang "Tak Bergigi"
KY adalah lembaga pengawas peradilan yang dibentuk sejak 2004. Tugasnya meliputi:
<li>Menyeleksi calon Hakim Agung dan mengajukannya ke DPR;</li>
<li>Menerima laporan masyarakat terkait hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;</li>
<li>Melakukan verifikasi dan investigasi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta;</li>
<li><b>Membuat putusan terkait penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.</b></li></ul>
Namun, menurut Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, selama ini putusan-putusan KY sering ditolak Mahkamah Agung (MA). Salah satunya karena putusan KY hanya bersifat rekomendasi atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hal itu yang kemudian ingin diubah dan diperkuat oleh Jaja, baik melalui revisi UU KY maupun revisi UUD 1945.
“Nantinya rekomendasi KY final, tidak ada alasan untuk menolak. Kalau sekarang hanya rekomendasi. Kalau bisa (revisi) UUD lebih bagus, kan lebih jelas kewenangannya,” ujar Jaja.
KY Periksa Putusan Hakim yang Bebaskan Sofyan Basir
Saat ini KY tengah melakukan eksaminasi atau pemeriksaan putusan hakim yang membebaskan Sofyan Basir dari dakwaan kasus suap PLTU Riau-1.
"Sudah pasti (ada eksaminasi), kan tidak perlu dipublikasi. Tapi kalau ada yang bertanya, ya ini hasil publikasinya (akan) beberapa hari ke depan," kata Jaja di kesempatan sama, seperti dikutip Antara, Rabu (6/11/2019).
Jaja menegaskan semua bentuk putusan pengadilan harus dihargai. Namun, jika masyarakat menemukan putusan-putusan yang mencurigakan, KY siap menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kalau saudara-saudara memperoleh informasi putusan hakim yang terpengaruh oleh sebab A, B, C atau D, maka silakan lapor ke KY," tegas Jaja.
Editor: Sindu Dharmawan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!