BERITA

Temukan 2 Juta Harta Tersembunyi, Ditjen Surati 204 Ribu Wajib Pajak

""Jadi katakan kalau ada 204 ribu wajib pajak, rata-rata hanya tulis satu rumah. Padahal data kami itu 2.007.000,""

Dian Kurniati

Temukan 2 Juta Harta Tersembunyi, Ditjen  Surati 204 Ribu Wajib Pajak
Ilustrasi: Penyitaan aset (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan  telah mendata sekitar 2 juta data aset milik 204.125 wajib pajak yang belum dilaporkan kepada negara. Juru Bicara Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, 204 ribu wajib pajak itu hanya melaporkan sebanyak 212.270 harta di surat pemberi tahuan (SPT) tahunannya.

Kata Yoga, lembaganya mulai mengirim surat elektronik kepada para wajib pajak itu agar melaporkan hartanya melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"204 ribu wajib pajak hari-hari ini akan terima email, di situ ada data mengenai kepemilikan harta mereka yang belum dicantumkan ke SPT, yang sudah kami cek, dan mereka belum ikut amnesti. Mereka di SPT-nya, baru mencantumkan 212 ribu data di SPT, jadi katakan kalau ada 204 ribu wajib pajak, rata-rata hanya tulis satu rumah. Padahal data kami itu 2.007.000," kata Yoga di kantornya, Rabu (21/12/16).


Yoga mengatakan, langkah itu ditempuh lembaganya agar para WP segera melaporkan hartanya saat tax amnesty masih berlangsung. Pasalnya, kata Yoga, apabila ketahuan saat tax amnesty sudah rampung, harta yang tidak dilaporkan akan eksekusi sesuai ketentuan undang-undang.


Yoga berujar, data harta itu diperoleh lembaganya dari berbagai instansi, misalnya aset tanah dari Badan Pertanahan Nasional, kendaraan bermotor dari Kepolisian, serta saham di Kementerian Hukum dan HAM. Mesti telah mencatat lebih dari 2 juta aset, Yoga berujar masih belum bisa menaksir nilai keseluruhan harta beserta potensi uang tebusan yang bisa diterima negara. Pasalnya, kata dia, kebanyakan harta itu belum dihitung nilainya secara rupiah.


Yoga berkata, 204 ribu wajib pajak yang disurati itu hanya berupa langkah awal. Kata dia, saat ini lembaganya masih terus menghitung harta-harta yang belum terlaporkan pemiliknya. Sehingga, nantinya Ditjen Pajak akan terus mengirim surat elektronik kepada para wajib pajak agar segera melaporkan hartanya, sampai program tax amnesty berakhir pada Maret 2017.


Editor: Rony Sitanggang

  • Juru Bicara Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama
  • tax amnesty

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!