BERITA

Tarif Listrik Naik? Ini Penjelasan PLN

"Mereka tidak berhak mendapatkan subsidi. Mereka bukan masyarakat miskin sesuai dengan ketentuan pemerintah."

AUTHOR / Ria Apriyani

Tarif Listrik Naik? Ini Penjelasan PLN
Ilustrasi (sumber: Antara)


KBR, Jakarta- Pemerintah menepis isu penaikan tarif dasar listrik. Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengatakan PLN hanya mencabut subsidi listrik bagi pelanggan kategori mampu yang menggunakan 900 VA.

Kata Sofyan PLN menemukan banyak masyarakat kategori mampu tetap menggunakan listrik 900VA.

"Mereka tidak berhak mendapatkan subsidi. Mereka bukan masyarakat miskin sesuai dengan ketentuan pemerintah. Yang tidak diberikan itu adalah yang 900VA yang memang tidak layak menerima subsidi karena tidak layak seperti kos-kosan ada 40 kamar dalam satu gedung, tiap kamar ditaruh 900VA. Kontrakan demikian banyak rumah juga ada yang pakai 2 kali 900," ujar Sofyan di Kantor Staf Presiden, Jumat (6/1).


Selama ini, menurut Sofyan, ada 22,8 juta pelanggan listrik 900VA yang menerima subsidi. Padahal dari angka tersebut, Sofyan mengklaim hanya 4,1 juta saja yang layak disubsidi. Masyarakat tidak mampu yang menggunakan 900VA dan merasa subsidinya dicabut menurutnya dapat melapor ke posko pengaduan di PLN daerah masing-masing dan meminta kartu tanda tidak mampu.


Kebijakan ini sudah disosialisasikan sejak Maret tahun lalu. Penarikan subsidi ini dilakukan untuk mengalihkan subsidi agar tepat sasaran. Subsidi yang ditarik otomatis akan menghemat anggaran subsidi pemerintah. Dana ini menurut Sofyan akan dialihkan ke pemberian fasilitas ke 12 ribu desa terpencil yang belum dialiri listrik dengan baik.


"Masih ada 12.000 desa belum terlistriki dengan baik. Dana ini akan digunakan untuk masyarakat yang berhak. Jadi tidak ada kenaikan, yang ada penurunan. Yang ada, mereka yang tidak berhak kami nyatakan berhenti mengambil dana subsidi dari pemerintah."


Sofyan mengatakan pemerintah justru menambah jumlah masyarakat miskin yang mendapat subsidi. Sebelumnya tahun 2016 hanya 23 juta keluarga yang terdaftar. Tahun ini, PLN justru menambah 4 juta keluarga miskin baru yang akan mendapatkan subsidi.


Dengan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran, ada penghematan anggaran hingga triliunan rupiah yang dapat digunakan untuk pemerataan listrik hingga ke daerah-daerah terpencil, menambah subsidi untuk masyarakat miskin, dan sebagainya.


"Tujuannya untuk diberikan kepada daerah-daerah terpencil yang lebih berhak, masih ada 12.000 desa belum terlistriki dengan baik. Dana ini akan digunakan untuk masyarakat yang berhak. Jadi tidak ada kenaikan, yang ada penurunan. Yang ada, mereka yang tidak berhak kami nyatakan berhenti mengambil dana subsidi dari pemerintah," tutupnya.

Sebelumnya dalam siaran persnya PLN menyebut 12  golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) mengalami penurunan pada Januari 2017. Menurunnya harga ICP (Indonesian Crude Price) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik disamping biaya pokok produksi (BPP) yang juga menurun.

Harga ICP pada November 2016 turun USD 3,39/barrel, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar USD 46,64/barrel menjadi USD 43,25/barrel. Sementara itu, inflasi pada November 2016 naik 0,33%, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar 0,14% menjadi 0,47%.


Penaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri  (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016. Permen mengatur penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.


Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28/kWh, tarif listrik di Tegangan  Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT)  menjadi Rp 996,74/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh.


“Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp 6,” terang Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka.


PLN membagi TTL menjadi 37 golongan.12 golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :


  1.   R1   Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA

  2.   R1   Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA

  3.   R1   Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA

  4.   R3   Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas

  5.   B2   Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA

  6.   B3   Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA

  7.   P1   Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA

  8.   I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA

  9.   I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan

10.  P2   Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA

11.  P3   Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah, dan

12.  L Layanan Khusus


Selain kedua belas golongan tarif tersebut, mulai 1 Januari 2017 terdapat penambahan 1 golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM). Golongan tarif ini dahulu merupakan golongan tarif R-1/900 VA.

Dengan aturan itu  golongan tarif R-1/900 VA khusus masyarakat mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap 2 bulan, yaitu 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan pada 1 Juli 2017 akan disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tarif tiap bulannya.

Menurut PLN 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Nurdin8 years ago

    memang tutuan dari PLN adalah baik tapi bagaimana caranya bisa membedakan mana Rumah Tangga Mampu dan Tidak mampu dan kenyataannya di desa kami banyak keluarga tidak mampu yang terkena Tarif pencabutan subsidi tersebut, Visinya mungkin memang bagus namun Misinya harus dipertimbangkan........ Terimakasih