BERITA

Tanggulangi Covid-19, Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Vaksin

"Tujuan Perpres percepatan pengadaan dan imunisasi vaksin covid-19."

Rony Sitanggang

Tanggulangi  Covid-19,  Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Vaksin
Presiden Jokowi saat meninjau fasilitas produksi vaksin covid-19 di Bio Farma, Bandung, Selasa. (Antara)

KBR, Jakarta -  Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Dalam aturan baru yang diteken pada Selasa (5/10/2020), pemerintah mengatur mulai pengadaan hingga pendistribusian vaksin covid-19.

Peraturan baru ini dibuat dengan tujuan mempercepat penanggulangan pandemi covid-19. Caranya dengan percepatan pengadaan dan imunisasi vaksin. Termasuk di dalamnya dukungan pendanaan dan fasilitas kementerian sampai pemerintah daerah.

Penggunaan pada Masa Darurat

Perpres vaksin memberi tugas Menteri Kesehatan untuk menetapkan jenis dan jumlah vaksin. Pemilihan dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). 

Selanjutnya vaksin yang telah dipilih akan dimintakan persetujuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk digunakan pada masa darurat (emergency use authorization) atau izin edar. 

Proses pengadaan vaksin ini akan dilaksanakan hingga tahun 2022. Bila proses pengadaan tak selesai pada tahun itu, maka KPCPEN dapat meminta rekomendasi Kemenkes untuk memperpanjang.

Pelaksanaan Vaksinasi Massal

Proses vaksinasi setelah pengadaan yang dilakukan oleh BUMN, akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam pelaksanaannya Kemenkes akan membuat kriteria dan prioritas penerima vaksin.

Selanjutnya Kemenkes menyiapkan jadwal dan tahapan vaksinasi. Termasuk di dalamnya standar pelayanan vaksinasi.


Editor: Agus Lukman


(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan  3M, yakni;  Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.)

  • #cucitanganpakaisabun
  • #jagajarakhindarikerumunan
  • COVID-19
  • #cucitangan
  • #jagajarak
  • #pakaimasker
  • ruu omnibus cipta kerja
  • #IngatPesanIbu
  • #KBRLawanCovid

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!