BERITA

Suap Wali Kota Cimahi, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Pengusaha 2.5 Tahun

"Kami mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari apakah kita akan terima atau melakukan sidang lagi itu pidananya."

AUTHOR / Arie Nugraha

Suap Wali Kota Cimahi, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Pengusaha 2.5 Tahun
Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh, terdakwa penyuap Wali Kota Cimahi Atty Tochija di vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jalan RE Martadinata, Bandung, Rabu, 3 Mei 2017. ( Fot


KBR, Bandung- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan dipotong masa tahanan terhadap Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh, terdakwa penyuap Wali Kota Cimahi Atty Tochija. Sebelumnya, keduanya dituntut oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan.

Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Ferdinand Worotikan menyatakan pikir - pikir atas vonis itu.


"Memang masih di bawah tuntutan kami. Kami mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari apakah kita akan terima atau melakukan sidang lagi itu pidananya. Kemudian dari dari pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tadi saya dengar, itu sudah memenuhi tuntutan kita," kata Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jalan RE Martadindata, Bandung, Rabu (03/05).


Pada persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga menolak pengurangan hukuman yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana, Noto Dwiyulianto, terkait menjadi justice colaborator. Alasannya kata Majelis Hakim adalah Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh merupakan pelaku utama tindak pidana korupsi.


"Jadi siapa sebenarnya yang bisa menetapkan seseorang menjadi JC (justice colaborator) kalau JC diberikan bukan kepada pelaku utama jadi tidak jelas, bagaiman jika pelakunya hanya penerima dan pemberi," kata kuasa hukum terpidana, Noto Dwiyulianto.

Keduanya sebelumnya didakwa menyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti dan  eks Wali Kota Itoc Tochija. Mereka menjanjikan  uang suap hingga Rp 6 miliar   agar perusahaannya menjadi pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp 57 miliar.

Kasus ini terungkap saat  penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT)   1 Desember 2016 malam di rumah Atty dan Itoc. Suami istri itu kini masih menjalani sidang.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!