BERITA

Suap Reklamasi, KPK Buka Penyelidikan Baru

""Jadi memang ada sampingan yang kelihatannya cukup besar. Itu mungkin memerlukan waktu yang lebih lama""

Randyka Wijaya

Suap Reklamasi, KPK Buka Penyelidikan Baru
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka penyelidikan baru dari kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, ada kasus lain yang cukup besar di samping kasus yang sedang ditangani sekarang.

"Kami memang segera menaikkan ke penuntutan itu masalah suapnya. Masalah yang tadi Bapak sampaikan kita akan mengeluarkan surat penyelidikan. Jadi memang ada sampingan yang kelihatannya cukup besar. Itu mungkin memerlukan waktu yang lebih lama, karena memang kita masih meneliti itu. Mudah-mudahan di waktu yang akan datang bisa kita laporkan," kata Agus Rahardjo di Gedung DPR, Rabu (15/06/2016).


Dalam kasus ini, KPK telah beberapa kali memeriksa para petinggi DPRD DKI Jakarta dan sejumlah konglomerat. Salah satunya, penyidik sedang menyasar pertemuan petinggi DPRD DKI di rumah bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Pertemuan di kawasan Pantai Indah Kapuk itu dihadiri Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD M Taufik, Ketua Pansus Reklamasi Selamat Nurdin dan Anggota Baleg Ongen Sangaji. Pertemuan itu membahas raperda reklamasi. Usai diperiksa KPK 25 April lalu Ongen menyebut pertemuan itu hanya silaturahmi.


Anak perusahaan Agung Sedayu, PT Kapuk Naga Indah (KNI) mendapat jatah reklamasi terbanyak dibandingkan pengembang lain. KNI mendapat jatah lima dari 17 pulau reklamasi di pantai utara Jakarta.


KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu adalah Ketua Komisi Pembangunan Mohamad Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan karyawannya Trinanda Prihantoro. Sanusi disangka menerima suap dari Ariesman sejumlah Rp 2 miliar.


Sebelumnya, berkas Ariesman dan Trinanda telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK. Dengan demikian, dua tersangka itu segera menjalani proses persidangan.


Editor: Rony Sitanggang

  • suap reklamasi teluk jakarta
  • ketua kpk Agus Rahardjo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!