HEADLINE

Rugikan Calon Perseorangan, GNCI Uji Materi UU Pilkada

""Menurut kami itu inkonstitusional. Alasannya pertama, syarat itu bersifat eksposfakto atau retroaktif.""

Ika Manan

Rugikan Calon Perseorangan, GNCI Uji Materi UU Pilkada
Ilustrasi (Kemendagri)

KBR, Jakarta- Kelompok masyarakat sipil mendaftarkan gugatan uji materi atas hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat terdiri atas Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), Teman Ahok --organisasi relawan pencalonan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok--, Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) serta dua individu lain yakni Nong Darul Mahmada dan Samara.

Koordinator tim kuasa hukum, Andi Syafrani mengungkapkan ada dua pasal yang digugat. Yakni pasal 41 tentang syarat dukungan calon independen dan pasal 48 tentang verifikasi faktual.


Andi menjelaskan, poin-poin dalam pasal tersebut bertentangan dengan peraturan lain.


Andi mencontohkan pembatalan syarat yang mengharuskan pendukung calon perseorangan harus tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu sebelumnya. Ia menilai, syarat ini bertentangan salah satunya UUD 1945 pasal 1 ayat 3 bahwa Indonesia sebagai negara hukum.


"Menurut kami itu inkonstitusional. Alasannya pertama, syarat itu bersifat eksposfakto atau retroaktif. Karena perbuatan pencalonan saat ini dikaitkan dengan masa lalu. Masa lalu itu artinya ada syarat soal pemilih yang mendukung harus masuk dalam DPT pemilu sebelumnya. Padahal kan ini calon untuk masa depan. Karena negara hukum tidak boleh membuat peraturan yang sifatnya retroaktif," jelas Andi kepada KBR, Jumat (17/6/2016).


Andi  menyertakan sejumlah argumen untuk memperkuat gugatannya. Ia mencontohkan, untuk uji materi pasal 41 tentang syarat dukungan calon independen saja, tim kuasa hukum menyiapkan empat dasar argumen. Hal lain yang menjadi dasar keberatannya adalah, pasal ini dianggap diskriminatif lantaran mengkotak-kotakkan calon pemilih.


"Frasa ini membikin kategori baru, yakni pemilih yang termuat di DPT dan tidak termuat. Pasal ini membuat perlakuan yang tidak adil kan bagi pemilih," imbuh Andi.


Selanjutnya, adalah uji materi pasal 48 tentang verifikasi faktual, yakni ayat 3b tentang masa verifikasi faktual dan 3d tentang tidak diumumkannya hasil verifikasi faktual.


"Menurut kami dikaitkan pasal di atasnya itu kan dipahami pelaksanaannya ada masa 14 hari. Menurut kami ini memiliki persoalan, kita tidak pernah tahu kapan jadwal pendukung didatangi petugas. Maka kami usulkan, 3 hari itu ditafsirkan secara konstitusional, berlaku setelah 14 hari. Menurut kami ini lebih memberikan kepastian secara hukum," rinci Andi saat dihubungi KBR.


Sementara untuk pasal 48 ayat 3d, pihaknya mengusulkan, ketentuan yang menyebut bahwa hasil verifikasi faktual tak diumumkan harus diubah.


"Kami minta kata tidak itu dicabut, jadi hasil verifikasi diumumkan. Karena kalau tidak, ini berpotensi terjadi persoalan baik itu ada transaksi politik uang, atau kongkalikong. Masalah mekanisme pengumuman  kami serahkan ke KPU," pungkas Andi.

Editor:  Rony Sitanggang 

  • calon independen
  • Koordinator tim kuasa hukum
  • Andi Syafrani
  • uji mateari uu pilkada
  • Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI)

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!