HEADLINE

Reklamasi Teluk Jakarta, Pramono: Kewenangan Gubernur

""Yang dicabut adalah hal yang mengatur tata ruang, tetapi kewenangan terhadap reklamasinya sendiri masih ada, masih diberikan," "

Ninik Yuniati

Reklamasi Teluk Jakarta, Pramono: Kewenangan Gubernur
Ilustrasi: Rencana reklamasi teluk jakarta. (Sumber: Bapeda)

KBR, Jakarta- Pemerintah menyatakan reklamasi Pantai Utara Jakarta merupakan kewenangan Gubernur Jakarta. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah pusat telah mendelegasikan kewenangan tersebut melalui Keputusan Presiden (Kepres) nomor 52 tahun 1995.

Pramono membantah peraturan tersebut dibatalkan dengan munculnya peraturan baru (Peraturan Presiden nomor 54/2008).

"Tahun 1995 itu kewenangan sudah diberikan kepada Pemda DKI, tapi Perpres 54/2008 mencabut kewenangan itu. Yang dicabut adalah hal yang mengatur tata ruang, tetapi kewenangan terhadap reklamasinya sendiri masih ada, masih diberikan,"  kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantor Seskab, Rabu (6/4).


Reklamasi Pantai Utara Jakarta ini terkait dengan tiga peraturan yakni, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur, serta Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.


Pramono Anung menambahkan, reklamasi Pantai Utara Jakarta bukan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, kata dia, reklamasi tidak membutuhkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) lantaran telah sampai pada tahap pelaksanaan bukan lagi perencanaan.


"Reklamasi Pantura Jakarta tidak memerlukan izin Menteri KKP. Kemudian, reklamasi Pantura Jakarta tidak memerlukan KLHS, karena tahapannya bukan lagi tahapan RTRW, tetapi sudah pelaksanaan. Kemudian, reklamasi Jakarta tidak memerlukan zonasi," ungkap Pram.


Namun, guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, Pramono menyarankan pihak terkait membahasnya bersama.


"Agar tidak menjadi permasalahn di kemudian hari, lebih baik pemerintah daerah Jakarta, Menteri KP duduk bersama dengan KLH untuk memetakan secara keseluruhan," tutur dia.


Editor: Rony Sitanggang

  • reklamasi teluk jakarta
  • Sekretaris Kabinet Pramono Anung
  • Perpres 54/2008
  • Kepres 52/1995
  • PP 122/2012

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!