HEADLINE
Reaksi Warga Rembang Pasca Diberitahu Ada Izin Baru Pabrik Semen
"Kami ingin tahu dulu bukti dari pencabutan izin (lama) dan izin (baru) yang dikeluarkan, nanti setelah itu kami kaji. Kami harus berembuk dengan Warga Kendeng," kata Gunretno.
AUTHOR / Noni Arni
KBR, Semarang - Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) mempertanyakan keluarnya izin baru untuk kegiatan penambangan pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.
Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah mengenai izin lingkungan kegiatan penambangan PT Semen Indonesia itu dikeluarkan hari ini, Jumat (9/12/2016) melalui SK Nomor 660.1/30. Keluarnya izin baru itu bersamaan dengan kedatangan ratusan warga yang tinggal di kawasan Pegunungan Kendeng, di Kabupaten Rembang, Pati, Blora dan Kudus yang tergabung dalam JMPPK.
Baca juga:
<li><b>
BLH Jateng: Izin Baru Keluar, PT Semen Indonesia Bisa Beroperasi
<li><b>
ICEL: Izin Baru PT Semen Indonesia itu Gegabah
Gunretno mengatakan pergantian nama PT Semen Gresik menjadi PT Semen Indonesia tidak serta merta dapat mengubah isi putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung. Putusan PK Mahkamah Agung yang keluar 5 Oktober lalu memerintahkan membatalkan SK izin lingkungan PT Semen Gresik yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo pada 2012 lalu.
Gunretno mengatakan dalam amar putusan PK tersebut sudah disebutkan dengan jelas obyek gugatan adalah PT Semen Gresik dengan nama lain PT Semen Indonesia. Selain itu SK izin lingkungan baru tersebut juga diterbitkan tanpa sepengetahuan dan sosialisasi kepada warga Kendeng.
"Dalam proses KLHS, izin-izin harus dihentikan. Berarti izin dihentikan, ya jangan melakukan kegiatan. Tapi kok malah mengeluarkan izin baru. Dan ini SK KLHS sudah keluar, ini yang menjadi kami kaget. Ini kalau warga tidak datang ya mungkin tertutup (informasi izin barunya). Kami kaget waktu tadi disampaikan ada izin baru," kata Gunretno usai melakukan audiensi dengan perwakilan pemerintah daerah di kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Jumat (9/12/2016).
Baca juga:
<li><b><a href="http://kbr.id/terkini/12-2016/ini_hasil_audiensi_warga_dengan_pemprov_jateng_soal_pabrik_semen/87369.html">Ini Hasil Audiensi Warga dengan Pemprov Jateng soal Pabrik Semen </a> <a href="http://kbr.id/terkini/12-2016/ini_hasil_audiensi_warga_dengan_pemprov_jateng_soal_pabrik_semen/87369.html"> </a></b></li>
<li><b><a href="http://kbr.id/terkini/12-2016/klhk__gubernur_jateng_harusnya_cabut_izin_pabrik_semen_di_rembang/87278.html">KLHK: Gubernur Jateng Harusnya Cabut Izin Pabrik Semen di Rembang </a> <a href="http://kbr.id/terkini/12-2016/ini_hasil_audiensi_warga_dengan_pemprov_jateng_soal_pabrik_semen/87369.html"> </a></b></li></ul>
Gunretno mengatakan meski ada SK izin lingkungan baru, warga akan terus melakukan berbagai upaya baik upaya hukum maupun negosiasi hingga tuntutan menolak pendirian pabrik semen dikabulkan.
"Kami ingin tahu dulu bukti dari pencabutan izin (lama) dan izin (baru) yang dikeluarkan, nanti setelah itu kami kaji. Kami harus berembuk dengan Warga Kendeng," kata Gunretno.
"Di sini yang digugat itu memang Semen Gresik, bukan Semen Indonesia. Tapi di dalam putusan (PK MA) disebut juga Semen Gresik yang kemudian menjadi Semen Indonesia. Jadi putusan ini sudah diketahui bahwa yang disengketakan adalah Semen Gresik yang mencari izin yang sudah berganti jadi Semen Indonesia," kata Gunretno.
Hari ini, Jumat (9/12) ratusan warga Pegunungan Kendeng Utara mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah. Sekitar 300 warga itu berangkat dari Rembang dengan jalan kaki (long march) sejauh 150 kilometer menuju Semarang.
Warga melakukan aksi untuk menuntut keadilan dengan mendorong dan mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo segera melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung untuk mencabut ijin pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Dengan putusan MA itu, warga mendesak penghentian total aktivitas di pabrik semen.
Baca juga:
<li><b>
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Petani Kendeng
<li><b>
Tunggu KLHS, Presiden Perintahkan Moratorium Izin Pabrik Semen di Kendeng
Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah menyatakan dengan keluarnya izin baru tersebut maka PT Semen Indonesia tetap bisa beroperasi, mulai 1 Januari 2017.
PT Semen Indonesia berniat menambang kapur di Pegunungan Kapur Utara atau juga dikenal dengan Pegunungan Kedeng Utara untuk bahan pembuatan semen.
Penjelasan Gubernur Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada
Selasa (6/12/2016) ketika dihubungi KBR menjelaskan panjang lebar
mengenai tanggapannya atas putusan PK Mahkamah Agung. Namun, Ganjar
menolak wawancaranya diudarakan sepotong-sepotong. Ia menginginkan
penjelasannya sekitar 20 menit diudarakan secara utuh atau tidak sama
sekali.
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!