HEADLINE
Raup MIliaran, Polisi Tangkap Penipu Perekrutan CPNS Pengadilan Agama di Banyuwangi
"Eko Setio Pribadi menjanjikan beberapa hal, yaitu penerimaan CPNS di Pengadilan Agama."
AUTHOR / Hermawan Arifianto
![Raup MIliaran, Polisi Tangkap Penipu Perekrutan CPNS Pengadilan Agama di Banyuwangi](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fcms.kbr.id%2Fmedia%3Ffilename%3Dpresiden%2Bjokowi%2Bpembekalan%2Bcpns%2Bhakim%2Bma%2Bdi%2Bbalitbang%2BMA%2Bbogor%2Brabu%2B210218_ant_wahyu%2Bputro.jpg&w=3840&q=75)
KBR, Banyuwangi- Penipuan berkedok penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pengadilan Agama Banyuwangi Jawa Timur terbokar. Kepolisian setempat menahan seorang tersangka bernama Eko Setio Pribadi.
Kepala Kepolisian Banyuwangi Doni Aditiawarman mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan perekrutan CPNS. Akibat perbuatannya kata Doni, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,2 miliar.
Terbongkarnya kasus penipuan dengan modus perekrutan CPNS ini berawal, laporan sejumlah korban ke polisi yang mengaku ditipu pegawai PNS pengadilan Agama. Hingga saat ini warga yang melapor terus bertambah mencapai 13 orang. Kata Doni, dari keterangan para korban, tersangka menarik uang bervariasi mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
“Yang bersangkutan Eko Setio Pribadi menjanjikan beberapa hal, yaitu penerimaan CPNS di Pengadilan Agama. Bahwa yang bersangkutan akan masuk dan diterima sebagai PNS di Pengadilan Agama. Dan satu hal lagi terkait dengan pencucian uangnya di mobil maupun kendaraan bermotor,” kata Doni Aditiawarman di Mapolres Banyuwangi, Senin (19/3/2018).
Kepala Kepolisian Banyuwangi Doni Aditiawarman menambahkan, uang hasil penipuanya itu kemudian dicuci oleh tersangka menjadi beberapa aset. Ada dua mobil dan dua unit sepeda motor plus satu unit rumah yang diduga dari hasil pencucian uang tersebut.
Saat ini kepolisian Banyuwangi terus mengembangkan kasus ini, karena ada dugaan penipuan berkedok perekrutan CPNS ini dilakukan tidak sendirian. Atas perbuatanya tersebut tersangka Eko Setio Pribadi diancam pasal penipuan dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!