BERITA

Pungli Sertifikasi Tanah, Tim Saber Cilacap OTT 10 Aparat Desa

"Cuma memang masih dalam proses pemeriksaan. Kemarin baru ada 10 orang ya. Ditahan atau tidak ditahan kan belum. Karena masih pemeriksaan saksi-saksi."

AUTHOR / Muhamad Ridlo Susanto

Pungli Sertifikasi Tanah, Tim Saber  Cilacap OTT 10 Aparat Desa


KBR, Cilacap– Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 aparat Desa Surusunda Kecamatan Karangpucung, Selasa kemarin (31/1/2017).   Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cilacap, Agus Supriyadi membenarkan OTT tersebut.

Kata dia, OTT dilakukan oleh unit Tipikor dan satuannya, pada Selasa siang.   Dalam OTT tersebut, kata Agus, 10 orang ditangkap. Namun, belum diputuskan apakah ke-10 orang ini akan ditahan atau tidak.

 

Sebab, menurut Agus, kasus ini baru masuk tahap penyelidikan awal. Tim masih memerika saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.

“OTT? Ya ada OTT. Sekarang. OTT kemarin ditangkap oleh unit Tipikor dan Tim saya. Cuma memang masih dalam proses pemeriksaan. Kemarin baru ada 10 orang ya. Ditahan atau tidak ditahan kan belum. Karena masih pemeriksaan saksi-saksi. Tersangka saja belum,” ungkap Agus Supariyadi saat dihubungi KBR lewat sambungan telepon, Rabu siang (1/2/2017).

 

Sementara, Anggota Saber Pungli yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Cilacap, Heru Harjanto mengatakan berkas laporan OTT tersebut belum sampai di sekretariat Tim Saber Pungli. Itu sebab, dia tak bisa menjelaskan kronologi OTT tersebut.

 

Heru mengemukakan   baru akan memberi keterangan jika berkas sudah lengkap. Saat ini, dia mengaku belum mengetahui persis OTT tersebut.


“(laporan) Belum ke sekretariat (Tim Saber Pungli) kronologinya. Coba Njenengan (Kamu) ke bagian pemerintahan saja. Ya kalau itu faktanya (OTT) belum tahu persis. Tapi mungkin masih di bagian pemerintahan desa, artinya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Coba Njenengan ke sana saja datanya,” ujar Heru Harjanto.



Informasi yang dihimpun KBR, Tim Saber Pungli dari Polres Cilacap melakukan operasi tangkap tangan di Desa Surusunda Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap. Dalam OTT tersebut, 10 orang diduga terlibat pungli. Yakni, kepala desa dan perangkat desa Surusunda.  Dalam OTT tersebut, Tim Saber Pungli juga menyita uang tunai sebanyak Rp10,5 juta


 Informasinya, pungli tersebut terkait dengan Program Sertifikat Tanah Proyek Nasional. Peserta program sertifikat massal itu ditarik iuran wajib yang konon akan digunakan sebagai operasional desa. Besar tarikan antara Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu. Padahal, mestinya program ini gratis.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Rustam7 years ago

    Coba cek di desa tetangga Surusanda, yakni Desa Sidamulya Kec Karangpucung. Disitu masyarakat juga dikenakan biaya 500 ribu