BERITA

Publik Tolak Rencana Pengenaan PPN Sembako

""Ada begitu banyak alternatif untuk pemasukan pajak di sektor. Misalnya kenapa tidak dikejar dari sisi e-commerce? Kenapa e-commerce tidak dikenakan pajak, yang sekarang marak ini?""

Heru Haetami, Yovinka Ayu

Publik Tolak Rencana Pengenaan PPN Sembako
Pedagang beras tertidur di kiosnya di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/6/2021). (Foto: ANTARA/Yulius Satria)

KBR, Jakarta - Rencana pemerintah mengenakan pajak PPN untuk sembako mendapat penolakan masyarakat. Adanya pajak dalam sembako dikhawatirkan akan berdampak pada kenaikan harga bahan pokok di pasar.

Pemerintah berencana mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan bahan pokok atau sembako. Aturan pemungutan PPN untuk kebutuhan pokok itu tertuang dalam draf revisi kelima Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Sembako yang semula masuk daftar barang yang bebas pajak, bakal dicoret dari daftar.

Walau masih dalam tahap pembahasan, kebijakan ini mendapat respon penolakan masyarakat.

Di Jawa Timur, para pedagang pasar lantang menolak kebijakan itu lantaran pendapatan para pedagang saat ini tengah tergerus akibat pandemi.

Ketua DPW Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI) Jawa Timur, Agus Susilo berharap pemerintah tidak mengeluarkan sembako dalam daftar barang yang dibebaskan dari pajak.

"Kita menolak. Saya selaku IKAPPI menolak kebijakan undang-undang tersebut. Omset teman-teman pedagang pasar ini sudah turun mencapai 50 sampai 60 persen. Kalau dikasih atau dikenakan PPN itu malah akan lebih turun lagi. D masa pandemi gini aja mereka sudah banyak yang kalau bicara bahasa Jawanya itu sambat, mengeluh. Hasilnya tidak sesuai. Tidak seperti dulu. Apalagi ditambah adanya PPN mulai dari bahan-bahan pokok seperti jagung beras dan sayuran dan lain-lain. Jangan sampai lah itu kebijakan pemerintah itu menyengsarakan rakyat kecil," kata Agus dalam diskusi daring, Kamis (10/6/2021).

Salah seorang pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) Sugiyanto juga khawatir pengenaan PPN pada bahan pokok akan mengurangi daya beli masyarakat.

"Momennya kurang tepat untuk mengenakan PPN apalagi kalau sampai 12 persen di sektor sembako. Karena itu akan mengurangi daya beli masyarakat pada saat ekonomi yang sedang lesu ini khususnya UMKM. Pedagang sangat keberatan karena akan berdampak dari daya beli masyarakat," kata Sugiyanto kepada KBR, Kamis (10/6/2021).

Menurut Sugiyanto, pemerintah bisa memilih sektor lain sebagai alternatif untuk menambahkan pemasukan pajak negara.

"Ada begitu banyak alternatif untuk pemasukan pajak di sektor. Misalnya kenapa tidak dikejar dari sisi e-commerce? Kenapa e-commerce tidak dikenakan pajak, yang sekarang marak ini. Atau di sektor lain misalnya anggaran diperketat. Jangan sampai hanya fokus pada 80 persen pendapatan dari pajak masyarakat," katanya.

Banyak dampak negatif

Suara penolakan juga muncul dari masyarakat selaku konsumen. Salah seorang ibu rumah tangga di Denpasar, Bali, Maya Karin tidak menyetujui kebijakan tersebut. Ia khawatir akan berdampak pada kenaikan harga bahan pokok.

"Saya lebih banyak tidak setujunya, karena pasti nanti harga kebutuhan barang pokok akan naik. Di sisi lain saya tahu bahwa pemerintah butuh pemasukan pajak dari barang-barang, karena mungkin saat ini pemerintah sedang kesulitan. Saat masyarakat semua terdampak dari pandemi Covid-19 ini tidak bisa semua dikenakan pajak, karena itu akan berakibat harganya naik," kata Maya kepada KBR, Kamis (10/6/2021).

Pakar kebijakan publik dari Universitas Airlangga Gitadi Tegas Supramudyo menyebut kebijakan yang tidak didukung masyarakat itu mesti ditinjau ulang. Menurutnya, jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan justru menyengsarakan masyarakat.

"Karena faktanya masyarakat sekarang kesulitan. Kalau memang bisa ditanggung pemerintah PPN-nya untuk yang konsumsi masyarakat di tingkat ritel, ya monggo. Sepanjang tidak ada pembebanan baru dari harga jual di masyarakat. Tapi saya tidak terlalu yakin karena rantai perdagangan komoditas kita itu sering terlalu panjang, sehingga penikmat dari keuntungan profit marginnya itu bukan rakyat yang disubsidi, tetapi justru rantai pedagang-pedagang perantara itu yang menikmati keuntungan. Ini di-clear-kan dulu," kata Gitadi dalam diskusi daring, Kamis (10/6/2021).

Gitadi berpandangan dampak dari pada kenaikan bahan pokok yang dikenai pajak akan berdampak pada ketahan pangan.

"Yang menyebabkan saya membuat kesimpulan sementara bahwa ini kebijakan yang tidak bijak, karena jelas kalau ujungnya adalah pembebanan bagi masyarakat. Pasti akan timbul resistensi dan akan muncul berbagai kegiatan, yang---mungkin karena demi makan mungkin tidak berpikir lagi dimensi-dimensi yang terkait dengan hukum etika dan lain sebagainya," katanya.

Editor: Agus Luqman

  • PPN sembako
  • sembako
  • Pajak
  • Ekonomi
  • daya beli
  • Konsumsi Masyarakat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!